Kasus ini merugikan keuangan daerah sekitar Rp 139,6 miliar dalam periode 2013–2021, dengan sedikitnya 121 kredit fiktif dan indikasi kuat adanya peran pihak eksternal sebagai pengendali aliran dana. Namun hingga saat ini, proses hukum masih berfokus pada tiga pejabat internal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan belum memiliki kepastian status hukum lebih lanjut.
Sorotan utama tertuju pada keberadaan dana Rp3 miliar yang diserahkan oleh pihak eksternal bernama Helmi, yang bukan bagian dari internal BPR Karya Remaja Indramayu. Penyerahan dana ini menimbulkan pertanyaan mendasar, jika merupakan pengembalian kerugian negara, maka seharusnya berasal dari pihak yang memiliki tanggung jawab hukum.
Komandan Lapangan Aksi, Andika Prayoga, menegaskan bahwa aksi berulang ini merupakan bentuk konsistensi publik dalam mengawal perkara.
“Enam kali aksi dengan tuntutan yang sama menunjukkan bahwa persoalan ini belum dijawab secara substansial,” ujarnya.
“Fakta persidangan, aliran dana, dan indikasi keterlibatan pihak lain sudah ada. Secara hukum, pengembangan perkara dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan akhir.”
Melalui aksi ini, ANKRI kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera mengembangkan perkara terhadap aktor eksternal, memberikan kepastian status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara, serta membuka secara transparan kedudukan dana Rp3 miliar beserta dasar penerimaannya.
Fakta sudah terbuka dan tekanan publik terus berulang, namun langkah penegakan hukum dinilai belum bergerak ke arah yang menyentuh seluruh aktor. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pemulihan kerugian negara, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.***






0 Komentar