Menurutnya, tidak akan ada lagi toleransi berupa permintaan maaf bagi pelaku pungli, baik dari juru parkir maupun oknum yang terlibat di dalamnya.
“Ke depan tidak ada lagi permintaan maaf bagi pelanggar pungli, khususnya parkir kendaraan. Kalau ada yang ketahuan, laporkan langsung, jangan dibiarkan,” tegas Erwin di Jalan Balonggede, Rabu 8 Oktober 2025.
“Kalau ada juru parkir atau oknum Dishub yang ikut menerima setoran pungli, saya tegaskan akan dipecat dan diproses hukum,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Erwin juga meminta dukungan dari masyarkat juga TNI dan Polri agar penindakan di lapangan berjalan efektif dan tegas.
Ia berharap setelah langkah tegas ini, tidak ada lagi praktik pungli di Kota Bandung, terutama di sektor parkir.
Menurutnya, hal ini penting agar masyarakat dan wisatawan merasa nyaman ketika beraktivitas di Bandung.
“Bandung ini kota wisata dan usaha. Kita ingin pengunjung dan warga nyaman tanpa rasa khawatir pungli. Pungli itu melanggar hukum dan merusak ketenteraman,” tutur Erwin. (yan)**





0 Komentar