Subscribe Us


 

AWAK MEDIA DI HALANG HALANGI MELIPUT KEGIATAN WALIKOTA APAKAH HAK PERS TERLINDUNGI?"


MEDIASAKSINEWS -- Kasus seperti ini memang sering terjadi dan sangat disayangkan. Menurut saya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan : 

1. Hak Pers : Pers memiliki hak untuk meliput dan memberitakan kegiatan publik, termasuk kegiatan Walikota.Hal ini dilindungi oleh undang- undang dan konstitusi. 

2. Kebebasan Pers : Kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang fundamental. Pihak keamanan pendopo tidak boleh membatasi atau menghalangi awak media untuk meliputi kegiatan Walikota. 

3. Diskriminasi : Jika ada beberapa media yang dibolehkan meliputi sementara yang lain tidak, maka itu bisa dianggap sebagai diskriminasi dan tidak adil. 

4. Transparansi : Kegiatan Walikota adalah kegiatan publik yang harus transparan dan terbuka untuk diliput oleh media. 

Menurut saya, pihak keamanan pendopo memberikan penjelasan yang jelas dan adil tentang alasan tidak memperbolehkan awak media meliputi kegiatan Walikota. Jika tidak alasan yang jelas, maka awak media berhak untuk meliputi kegiatan Walikota. 

Pihak keamanan pendopo harus memberikan penjelasan yang jelas dan adil tentang alasan tidak memperbolehkan awak media meliputi kegiatan Walikota. Jika tidak ada alasan yang jelas, maka awak media berhak untuk meliput kegiatan Walikota. 

Pihak keamanan tidak mungkin mengambil inisiatif sendiri untuk menghalangi awak media meliput kegiatan Walikota. Pasti ada instruksi atau perintah dari pihak yang lebih tinggi, mungkin dari Walikota sendiri atau dari stafnya. 

Jika demikian, maka perlu dipertanyakan apa alasan sebenarnya dibalik keputusan itu.Apakah ada sesuatu yang ingin disembunyikan atau ada alasan lain?

Jika alasannya adalah acara pribadi dan tertutup, maka itu tidak cukup untuk menghalangi awak media meliput kegiatan Walikota. Kegiatan Walikota yang bersifat publik harus tetap terbuka untuk diliput oleh media, kecuali jika ada alasan yang sangat kuat untuk menutupnya. Seperti keamanan atau kepentingan nasional. 

Dalam hal ini, perlu dipertanyakan apa definisi " acara pribadi" dan " tertutup" yang digunakan oleh pihak keamanan. Apakah acara tersebut benar benar bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik? 

Disinyalir ada beberapa media besar diperbolehkan meliput, hal ini menjadi pertanyaan!!

Sebagai publik figur, Walikota memiliki tanggung jawab untuk terbuka dan transparan kepada masyarakat. Setiap pertanyaan dan tindakannya harus siap diliput dan DI pertanggung jawabkan kepada publik. 

Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menghalangi awak media meliput kegiatan Walikota, kecuali ada alasan yang sangat kuat dan jelas; seperti keamanan atau kepentingan nasional. Bahkan

sebagai publik figur, Walikota harus siap menghadapi sorotan media dan masyarakat. 

Pendapat saya, pihak keamanan pendopo harus lebih transparan dan terbuka dalam memberikan informasi tentang kegiatan Walikota. Jika ada alasan untuk tidak meliput, maka harus dijelaskan dengan jelas dan adil. Awak media memiliki hak untuk meliput dan memberitakan kegiatan publik dan itu harus dihormati. 

Berikut adalah solusi argumentasi; evidence; dan reasoning yang bisa digunakan :

Argumentasi : Pihak keamanan pendopo tidak memiliki alasan yang cukup untuk menghalangi awak media meliput kegiatan Walikota. 

Evidence: 

• Undang - Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik 

 • Undang -Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers 

• Kode Etik Jurnalis Indonesia 

Reasoning : 

• Sebagai publik figur, Walikota memiliki tanggung jawab untuk terbuka dan transparan kepada masyarakat. 

• Kegiatan Walikota yang bersifat publik harus tetap terbuka untuk diliput oleh media. 

• Pihak keamanan pendopo tidak memiliki alasan yang cukup untuk menghalangi awak media meliput kegiatan Walikota, kecuali jika ada alasan yang sangat kuat dan jelas; seperti keamanan atau kepentingan nasional. 

Dengan demikian, awak media memiliki hak untuk meliput kegiatan Walikota dan pihak keamanan pendopo harus menghormati hak tersebut. 

Kesimpulan saya adalah bahwa pihak keamanan pendopo harus lebih transparan dan terbuka dalam memberikan informasi tentang kegiatan Walikota. Awak media memiliki hak untuk meliput dan memberitakan kegiatan publik, dan itu harus dihormati. Pihak keamanan pendopo tidak memiliki alasan yang cukup untuk menghalangi awak media meliput kegiatan Walikota, kecuali jika ada alasan yang sangat kuat dan jelas, seperti keamanan atau kepentingan nasional.***


PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.

R. WEMPY SYAMKARYA. SH.M.M.

Posting Komentar

0 Komentar