Menurut keterangan suami DS, laporan pelanggaran etik tersebut juga telah disampaikan kepada Ombudsman Jawa Barat. Ia menilai proses penanganan di tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran berjalan lambat dan belum memberikan kepastian sanksi bagi kedua pihak yang diduga terlibat.
Agung Sulistio menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Guru PNS dan tenaga pendidik merupakan tindakan yang mencederai citra dunia pendidikan. Ia menyampaikan bahwa guru seharusnya menjadi figur teladan bagi para siswa dan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan perbuatan seperti ini. Dunia pendidikan harus dijaga marwahnya. Pihak dinas wajib memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran disiplin,” tegas Agung.
GMOCT, yang mendapatkan informasi dari media online Kabarsbi.com yang tergabung di dalamnya, akan terus mengawal proses hukum maupun administratif, agar publik mendapatkan kejelasan dan kasus ini tidak dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut. Agung Sulistio sendiri merupakan Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com).
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun kemungkinan sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
#noviralnojustice
#dinaspendidikankabpangandaran
#pangandaran
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:gobin



0 Komentar