Subscribe Us


 

HAK WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PROSES PENYELIDIKAN KEJARI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN KOTA


MEDIASAKSINEWS -- Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemerintahan Kota Bandung semakin serius. Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bandung telah memeriksa 50 saksi, termasuk Wakil Walikota Bandung, Erwin, yang di periksa sebagai saksi pada 30 Oktober 2025 lalu. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Bandung masih mendalami alur dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek dan pengadaan di Kota Bandung. 

Menurut Anang, penyidik belum dapat memaparkan rincian dugaan kerugian negara karena terdapat prosedur hukum yang harus dijalankan, sebagai informasi masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan. 

Ia mengkonfirmasi adanya temuan awal berupa indikasi aliran pemberian atau kickback. 

Perkembangan Kasus : 

• Kejari Bandung masih menyelidiki Kasus ini dan belum merinci secara spesifik tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan. 

• Erwin sendiri telah menyatakan komitmennya untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi di Pemerintahan Kota Bandung. 

• Pemerintahan Kota Bandung melalui Wali Kota, Muhammad Farhan, juga mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Bandung. 

Latar Belakang : 

• Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK KPK setahun sebelumnya terhadap Wali Kota Yana Mulyana. 

• Terdapat beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Pemerintahan Kota Bandung dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kasus suap hakim bansos yang menyeret Wali Kota Dada Rosada dan Sekda Edi Siswadi. 

Kejari Bandung terus melakukan penyelidikan dan diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan adil. 

Dari hasil informasi dari berbagai info. yang ada, prediksi saya adalah : 

• Kejari Bandung kemungkinan akan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini, mengigat sudah 50 saksi yang diperiksa dan Erwin sebagai Wakil Walikota Bandung juga telah di periksa. 

• Mungkin ada beberapa pejabat di Pemerintahan Kota Bandung yang terlibat dalam kasus ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

• Hasil penyelidikan Kejari Bandung mungkin akan mengungkap adanya praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme ( KKN ) dalam pengelolaan anggaran atau proyek di Pemerintahan Kota Bandung. 

• Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan berujung pada penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut. 

Namun , perlu di ingat bahwa prediksi saya hanya berdasarkan informasi yang ada dan blom tentu akurat.

Kejari memang tidak dapat melakukan penangkapan atau penahanan tanpa adanya informasi dan kerjasama dari pihak kepolisian, seperti Polrestabes Bandung. Dalam proses penegakan hukum, Kejari dan Kepolisian harus bekerja sama dan berkoordinasi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan adil.

Dalam menemukan kasus, harus ada kejelasan dan tidak hanya berdasarkan informasi dari masyarakat saja. Kejari harus melakukan penyelidikan yang teliti dan memastikan bahwa ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta tidak ada penyalahgunaan wewenang atau kepentingan politik yang mempengaruhi proses hukum. 

Walikota Bandung dan Wakil Walikota memiliki hak untuk menyatakan dan meminta klarifikasi tentang proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa Pemerintahan Kota berjalan dengan baik dan transparan. 

Selain itu, OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) dan Kepala Dinas juga memiliki hak untuk mengetahui dan meminta informasi tentang proses penyelidikan yang terkait dengan Mereka. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses Pemerintahan dibawah mereka berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan. 

Namun, perlu di ingat bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bandung harus tetap independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk Wali Kota, Wakil Walikota, atau OPD.Kejari Bandung harus tetap obyektif dan profesional dalam melakukan penyelidikan. 

Argumen : 

Walikota dan Wakil Walikota memiliki hak untuk menanyakan dan meminta klarifikasi tentang proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung, karena mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa Pemerintahan Kota berjalan dengan baik dan transparan.

Reasoning : 

1. Wali Kota dan Wakil Walikota dipilih oleh rakyat untuk memimpin Pemerintahan Kota, sehingga mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemerintah kota berjalan dengan baik. 

2. Proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung terkait dengan Pemerintahan kota, sehingga Walikota dan Wakil Walikota memiliki hak untuk mengetahui dan meminta klarifikasi tentang proses tersebut.

3. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip dasar Pemerintahan yang baik, sehingga Walikota dan Wakil Walikota harus dapat memastikan bahwa proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung berjalan dengan transparan dan adil. 

Eviden : 

1. Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 26 ayat ( 1 ) yang menyatakan bahwa Walikota memiliki tanggung jawab untuk memimpin Pemerintahan daerah. 

2. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 5 ayat (1 ) yang menyatakan bahwa Wali Kota memiliki hak untuk meminta informasi dan klarifikasi tentang proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. 

3. Laporan tahunan Kejari Bandung yang menyatakan bahwa Kejari Bandung telah melakukan penyelidikan tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan Kota Bandung. 

Namun, perlu diingat bahwa eviden yang digunakan haruslah relevan dan akurat, serta tidak boleh digunakan untuk mempengaruhi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari Bandung. 

Catatan penting ;

Hal ini dapat menjadi bahan pelajaran dan diskusi pihak terkait di dalamnya. 



PEGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK.

R. WEMPY SYAMKARYA. SH.M.M.

Posting Komentar

0 Komentar