Penguatan keberadaan pemerintahan adat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa desa dapat berupa desa adat atau istilah lain sesuai karakteristik budaya masyarakat setempat. Dengan demikian, penyebutan nama desa adat dapat menyesuaikan dengan identitas suku dan kampung asli yang telah dikenal turun-temurun dalam masyarakat hukum adat.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John N.R. Gobai, menyampaikan pentingnya penegasan hal tersebut dalam kebijakan daerah di Papua Tengah. Menurutnya, istilah kampung adat tidak dikenal dalam masyarakat Papua karena setiap suku telah memiliki nama asli pemerintahan kampung secara turun-temurun sebelum negara hadir.
“Penggunaan nama asli kampung berdasarkan suku menjadi bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap sistem pemerintahan lokal yang telah hidup jauh sebelumnya,” ungkap Gobai.
Ia mencontohkan, sejumlah suku di Papua Tengah memiliki nama pemerintahan asli seperti Isorei dan Taparu di Mimika, Emawa dan Nduni di wilayah adat Mee Pago, serta Tongoi dan Kunume di Puncak dan Puncak Jaya. Nama-nama ini seharusnya bisa digunakan sebagai nomenklatur resmi pemerintahan di tingkat kampung, sebagaimana dilakukan di provinsi lain. Misalnya, di Sumatra Barat menggunakan istilah Nagari, dan di Maluku dikenal Negeri serta Ohoi sebagai nama pengganti desa.
Dorong Regulasi Perdasi Pemerintahan Adat
John Gobai mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) mengenai Pemerintahan Adat di Papua Tengah. Ia menilai, dasar hukum yang kuat sangat dibutuhkan agar revitalisasi kampung adat menjadi sebuah sistem pemerintahan yang memiliki kewenangan jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
“Perdasi harus memuat nama-nama kampung adat yang menjadi bagian dari identitas suku di tiap kabupaten/kota. Selanjutnya, pemerintah kabupaten dapat menurunkannya ke dalam Perda sesuai konteks wilayah dan budaya masing-masing,” jelas Gobai.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR Papua Tengah dapat segera mengawal regulasi tersebut sebagai bagian penting dari implementasi UU Otsus dan pengakuan kedaulatan adat dalam bingkai NKRI.***
Sumber; ( ING ELSA ENAGONEWS/ MARTIKA EDISON SILIWANGI NEWS,MEDIA SAKSINEWS, MEDIAJABAR, GLOBAL INVESTIGASINEWS, TIM EKSPEDISI SILIWANGI CINTA ALAM INDONESIA/ EIGER TIM EKSPEDISI MERAH PUTIH INDONESIA MAJU)




0 Komentar