Kunjungan tersebut mencakup tiga lembaga rehabilitasi yang berlokasi di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari komitmen BNN untuk memperkuat sinergi dengan elemen masyarakat dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Dalam setiap kunjungan, Kepala BNN RI meninjau langsung fasilitas, pelayanan, serta proses rehabilitasi yang diberikan kepada para residen. Sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022, mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan rehabilitasi, mulai dari tata kelola lembaga, kompetensi SDM rehabilitasi, fasilitas layanan, hingga mekanisme pemantauan hasil pemulihan. Dengan penerapan standar ini, diharapkan seluruh lembaga rehabilitasi di Indonesia mampu memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
BNN meyakini bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri. Dukungan, kepedulian, dan kewaspadaan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Informasi mengenai tempat rehabilitasi dan layanan bantuan dapat diakses melalui website resmi BNN di www.bnn.go.id, Call Center 184, atau WhatsApp di 0812-2167-5675. BNN berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan layanan rehabilitasi yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada pemulihan.**
#warondrugsforhumanity
Sumber; BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN






0 Komentar