Dengan modus operasi COD/Kantongan, para pelaku menjual obat haram tersebut secara bebas dan seolah kebal akan hukum, Rabu (5/11/2025).
Diketahui bahwa praktik penjualan barang haram tersebut berada di Jl. Gandapura Kec. Sumur Bandung Kota Bandung.
Setelah di observasi mendalam oleh awak media praktik ini sudah berjalan lebih dari 2 tahun dengan menjual obat haram seharga Rp. 5000- Rp. 10.000.
Ketika di tanya oleh awak media, penjaga toko yang bernama wanda menjelaskan," Korlap nya pak eko, kepala toko nya aldi bang, saya baru kerja disini," Ujarnya kepada awak media.
Warga meminta kepada pihak Polsek Sumur Bandung, Satnarkoba Polrestabes Bandung, Kelurahan, Satpol PP dan Kecamatan Sumur Bandung agar cepat menindak para pelaku.
Wakil walikota Bandung H. Erwin selaku Ketua Satgas Yustisi sudah mengutuk keras peredaran obat haram tersebut karena banyak merusak generasi Bangsa.
Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G (Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***



0 Komentar