Subscribe Us


 

Penjualan Obat Haram Kian Merambah, Warga Meminta Pihak Berwajib Bertindak. ‎


MEDIASAKSINEWS | Bandung -- Peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) daftar G seperti Tramadol, trihexynidyl, destro dan Heximer yang dijual secara ilegal semakin membuat warga meradang.

‎Dengan modus operasi COD/Kantongan, para pelaku menjual obat haram tersebut secara bebas dan seolah kebal akan hukum, Rabu (5/11/2025).

‎Diketahui bahwa praktik penjualan barang haram tersebut berada di Jl. Gandapura Kec. Sumur Bandung Kota Bandung.

‎Setelah di observasi mendalam oleh awak media praktik ini sudah berjalan lebih dari 2 tahun dengan menjual obat haram seharga Rp. 5000- Rp. 10.000.

‎Ketika di tanya oleh awak media, penjaga toko yang bernama wanda menjelaskan," Korlap nya pak eko, kepala toko nya aldi bang, saya baru kerja disini," Ujarnya kepada awak media.

‎Warga meminta kepada pihak Polsek Sumur Bandung, Satnarkoba Polrestabes Bandung, Kelurahan, Satpol PP dan Kecamatan Sumur Bandung agar cepat menindak para pelaku.

‎Wakil walikota Bandung H. Erwin selaku Ketua Satgas Yustisi sudah mengutuk keras peredaran obat haram tersebut karena banyak merusak generasi Bangsa.

‎Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G (Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

‎ 

Posting Komentar

0 Komentar