Subscribe Us


 

Warung Obat Terlarang Daftar G Masih Beroperasi, Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan Lakukan Pembiaran dan Diduga Kuat Lindungi Pengedar


MEDIASAKSINEWS | Pekalongan, GMOCT -- Pasca viralnya pemberitaan di puluhan media online dan cetak ternama terkait peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, tim liputan khusus GMOCT kembali mendatangi lokasi pada Rabu (26/11/2025) pukul 14.18 WIB.

Faktanya, warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang tersebut masih beroperasi. Hal ini seolah mengabaikan "atensi" yang disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Jateng kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan.

Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan diduga melakukan pembiaran dan melindungi pengedar obat-obatan terlarang daftar G. Pada 24 November 2025, saat tim liputan khusus GMOCT menemui Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Tanto, Kasatresnarkoba melalui Kompol Tanto meminta awak media menunggu karena telah menghubungi pihak penjual/pengedar untuk bertemu di Mapolsek Pekalongan Barat. Namun, pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir, S.ik, MH, saat dikonfirmasi terkait ketidakresponsifan Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan, menyatakan bahwa "mereka telah melakukan penangkapan". Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengedar masih bebas melakukan aktivitas penjualan.

Tim liputan khusus GMOCT telah melaporkan informasi ini kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang merespons positif dan mengarahkan untuk melaporkan ke Div Propam Polda Jateng.

Kompol Tanto, saat diberikan informasi terbaru terkait aktivitas pengedar, menyatakan akan melaporkan hal ini ke Satresnarkoba Polresta Pekalongan untuk ditindaklanjuti.

Tim liputan khusus GMOCT sempat mendatangi Satresnarkoba Polresta Pekalongan, namun menurut salah satu PHL, Kasatreskrim beserta KBO dan Kanit I sedang melakukan kegiatan di luar kantor.

Setelah dari Satresnarkoba, tim kembali mengecek warung pengedar dan mendapati warung tersebut tutup. Menurut Abidin, pemilik warung yang disewakan kepada pengedar, orang tersebut takut.

Diduga kuat Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan memiliki nomor kontak "Big Bos" dari peredaran obat-obatan terlarang daftar G, mengingat arahannya pada 24 November 2025 melalui Kompol Tanto bahwa akan ada seseorang yang menemui tim di Mapolsek Pekalongan Barat.

Dengan tayangnya pemberitaan ini, tim liputan khusus GMOCT menyayangkan sikap Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan yang diduga melanggar etik sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan tindakan penangkapan.***


#noviralnojustice

#gmoct

#ditresnarkobapoldajateng

#divpropampoldajateng

#satresnarkobapolrestapekalongan


Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:gobin

Posting Komentar

0 Komentar