Peristiwa bermula ketika korban bersama istrinya mendatangi pihak terutang yang berinisial BD dan KY untuk meminta kejelasan pembayaran. Namun yang bersangkutan tidak ada, yang ada cuman istrinya ucap korban.
"Pembicaraan yang awalnya berjalan normal mendadak memanas hingga berujung aksi kekerasan", ujar korban.
Dalam perjalanan menuju pulang korban memakai kendaraan roda empat dibuntuti dan hingga terjadi penghadangan oleh 4 motor berboncengan, lalu saya di pukulin, ucap korban.
Korban mengaku tidak melakukan perlawanan, namun tetap menjadi sasaran pemukulan. Warga mengira yang di pukulin adalah depkolektor.. Padahal penagihan tersebut resmi piutang pribadi dan korban juga memakai berseragam lengkap jurnalis dan bawa surat tugasnya.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut berupaya melerai, sehingga para pelaku akhirnya melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan mengalami 5 (lima) jaitan di bawah pelipis matanya.hasil dari perawatan medis. Sang istri yang menyaksikan langsung kejadian tersebut sempat mengalami trauma dan histeris.
"Atas peristiwa tersebut, para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara, bahkan dapat diperberat apabila terbukti mengakibatkan luka berat. Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 353 KUHP apabila ditemukan unsur penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, serta Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan seluruh pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut".
Menurut korban, Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Korban berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Saat ini korban telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan meminta perlindungan hukum dan meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Pihak keluarga berharap kasus ini segera diusut tuntas.**
Bersambung....
Red/Uje.




0 Komentar