Subscribe Us


 

Dugaan TPPU BPR KR Indramayu Tak Kunjung Tuntas ANKRI Soroti Dugaan Penghilangan Barang Bukti


MEDIASAKSINEWS | Indramayu, 28 Desember 2025 -- Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) kembali menyampaikan pernyataan sikap terbuka dan tegas atas belum adanya kepastian dan ketegasan penegakan hukum dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyalahgunaan fasilitas kredit di BPR Karya Remaja (KR) Indramayu yang diduga melibatkan oknum eksternal bernama Helmi dengan nilai pinjaman mencapai sekitar Rp25 miliar.

Pernyataan sikap ini disampaikan bertepatan dengan telah adanya aksi lanjutan ANKRI di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin (22/12) kemarin. ANKRI menegaskan bahwa aksi-aksi sebelumnya telah berulang kali digelar di institusi yang sama sebagai bentuk ikhtiar konstitusional, peringatan publik, dan desakan moral agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

Namun hingga saat ini, substansi tuntutan ANKRI belum mendapatkan jawaban konkret, sementara dugaan kasus justru semakin memunculkan fakta-fakta baru yang patut didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan pemberitaan media dan kutipan video yang beredar, pada aksi unjuk rasa Senin lalu, humas Kejati Jawa Barat sudah menyampaikan pernyataan bahwa pihaknya memang menerima titipan dana sebesar Rp3 miliar dari pihak Helmi. Hal tersebut justru menjadi pertanyaan publik, apakah dana tersebut sebagai bentuk cicilan pengembalian atau dana titipan untuk hal lainnya.


Sebagaimana telah disampaikan dalam berbagai aksi dan pernyataan sebelumnya, ANKRI menilai terdapat kejanggalan serius dalam pemberian fasilitas kredit kepada oknum eksternal bernama Helmi. Kredit bernilai hingga Rp25 miliar, yang disebut digunakan untuk bisnis alat berat, diduga hanya dijaminkan dengan surat kendaraan bermotor dan sertifikat rumah yang sangat jauh dari nilai plafon kredit.


Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan, penyalahgunaan kewenangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit, indikasi praktik yang berpotensi mengarah pada TPPU dan merugikan bank serta nasabah.

Dugaan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berdampak langsung pada krisis kepercayaan, kerugian nasabah, serta berlarut-larutnya persoalan internal BPR KR Indramayu.

ANKRI juga menyampaikan informasi lanjutan yang beredar luas di masyarakat, yakni adanya dugaan bahwa pihak Helmi mencoba menjual alat berat di wilayah Indramayu. Informasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan upaya penghilangan barang bukti, pengalihan aset, atau pengaburan asal-usul harta yang diduga berasal dari kredit bermasalah.

ANKRI menegaskan bahwa alat berat yang diduga diperoleh dari fasilitas kredit bermasalah seharusnya diamankan dan ditelusuri, bukan justru dilepas atau diperjualbelikan tanpa kejelasan status hukum. Jika informasi ini tidak segera ditindaklanjuti, ANKRI menilai terdapat risiko hilangnya aset yang seharusnya menjadi objek penyidikan dan pemulihan kerugian.

Selain itu, ANKRI menyoroti informasi terkait penyerahan dana sebesar Rp3 miliar oleh Helmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai status hukum dana tersebut, dasar penyerahan, serta mekanisme dan tujuan penggunaannya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, ANKRI mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) untuk turun tangan secara langsung, dan membentuk tim khusus pengawasan dan pemeriksaan, menelusuri secara transparan penanganan perkara, termasuk dana Rp3 miliar tersebut, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, atau praktik yang menyimpang dari prinsip keadilan.

Koordinator ANKRI, Andika Prayoga, menegaskan bahwa konsistensi aksi ANKRI merupakan bentuk keseriusan, bukan sensasi.

“Kami sudah berkali-kali datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Bukan sekadar bentuk simbolik. Ini bukti bahwa kami tidak lelah menagih keadilan yang sampai hari ini belum juga kami dapatkan,” tegas Yoga.

Ia juga menyoroti potensi penghilangan barang bukti:

“Jika benar ada upaya penjualan alat berat di Indramayu, maka ini patut diduga sebagai langkah menghilangkan barang bukti. Aparat penegak hukum tidak boleh menunggu sampai aset itu hilang baru bertindak,” lanjut Yoga.

Terkait peran JAMWAS, Yoga menambahkan untuk dibuat tim khusus dalam penanganan perkara BPR Indramayu yang sedang berlangsung.

“Kami mendesak JAMWAS membentuk tim khusus. Publik berhak tahu, Rp3 miliar yang diserahkan itu statusnya apa dan untuk kepentingan apa. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan kecurigaan baru,” pungkasnya. 

Terakhir Yoga menginformasikan bahwa tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi lagi apabila Helmi tidak ditetapkan sebagai tersangka, ANKRI akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menuntut keadilan.**



Red.

Posting Komentar

0 Komentar