Subscribe Us


 

Geger..!! Aroma Material Ilegal Proyek Jaringan SDA Bernilai Rp167,9 Miliar Di wilayah Kuningan, Cirebon dan Brebes


MEDIASAKSINEWS | Majalengka – Di balik proyek Jaringan Sumber Daya Air (JSDA) bernilai Rp167,9 miliar di wilayah Kuningan, Cirebon, dan Brebes, muncul aroma tak sedap yang kini mulai terbuka ke ruang publik. Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) secara resmi melayangkan surat klarifikasi sekaligus peringatan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan penggunaan material pasir dan batu ilegal dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.

Surat bernomor 0030/KPORI/L.I/XII/XII/2025, tertanggal 12 Desember 2025, menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak lagi sebatas isu lapangan, melainkan telah masuk pada ranah dugaan pelanggaran hukum berlapis, mulai dari pertambangan ilegal, jasa konstruksi, lingkungan hidup, hingga potensi tindak pidana korupsi.

Berdasarkan penelusuran dan laporan masyarakat yang dihimpun KPORI, material pasir dan batu yang digunakan dalam proyek JSDA diduga diambil langsung dari aliran Sungai Babakan dan Sungai Cisanggarung, tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dan tanpa prosedur lingkungan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Proyek tersebut mengacu pada Kontrak Nomor HK 02.03-At/2/SPI/01-01/2024, dengan masa pelaksanaan 630 hari kalender, dan menunjuk PT Bumi Karsa sebagai kontraktor pelaksana serta PT Caturbina Guna Persada KSO PT Multimera Harapan sebagai konsultan.

Namun hingga Desember 2025, progres proyek dinilai minim, tertutup, dan tidak transparan. Di lokasi kegiatan, tidak ditemukan papan proyek yang mencantumkan asal-usul material, tidak ada informasi terbuka mengenai izin tambang, serta nihil penjelasan terkait audit lingkungan.

“Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa material proyek diperoleh secara ilegal, sementara anggaran pembelian material tetap dicantumkan dalam struktur biaya proyek,” demikian ditegaskan KPORI dalam suratnya.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi merugikan keuangan negara. Pasalnya, material yang diambil gratis dari sungai diduga tetap dihitung sebagai komponen belanja proyek.

KPORI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 22 Tahun 2020 jo. PP No. 14 Tahun 2021, UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Bahkan, dalam perspektif hukum pidana umum, perbuatan tersebut dapat ditelusuri sebagai dugaan pengambilan barang tanpa hak, yang beririsan dengan Pasal 362 dan 363 KUHP, serta membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang jika ditemukan aliran dana hasil kejahatan.

Selain persoalan anggaran, pengambilan pasir dan batu dari aliran sungai tanpa izin dinilai berpotensi merusak morfologi sungai, mempercepat erosi, dan meningkatkan risiko bencana lingkungan.

Dalam konteks ini, KPORI menyinggung Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup, yang menempatkan kerusakan ekosistem sebagai objek pertanggungjawaban hukum, termasuk dalam penegakan tindak pidana korupsi berbasis sumber daya alam.

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPORI secara tegas meminta Dinas SDA Provinsi Jawa Barat membuka dan memperlihatkan kepada publik:

Dokumen pembelian material pasir dan batu, Izin pertambangan sumber material, Dokumen pengawasan dan audit lingkungan proyek.

KPORI menilai keterbukaan dokumen menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik dan mencegah eskalasi konflik sosial di wilayah proyek.


Sebagai tindak lanjut, KPORI meminta audiensi resmi dan terbuka dengan Dinas SDA Jabar, sekaligus menghadirkan pihak kontraktor dan konsultan, yang dijadwalkan: Selasa, 17 Desember 2025, Pukul di Kantor Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, Jalan Braga No. 137, Kota Bandung.

Menariknya, KPORI secara terbuka menyatakan akan mengundang instansi berwenang, aktivis, pemerhati kebijakan publik, dan insan pers, agar proses klarifikasi tidak berlangsung tertutup.

KPORI menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mengganggu pembangunan, melainkan untuk memastikan proyek strategis negara dijalankan dengan integritas dan kepatuhan hukum.

“Kami berkomitmen mengikuti seluruh perkembangan hukum kasus ini hingga tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang dan mental korup. Tidak ada siapa pun yang kebal hukum,” tegas KPORI.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan tata kelola proyek infrastruktur di Jawa Barat—apakah transparansi benar-benar dijalankan, atau justru dikubur di balik aliran sungai.***

Posting Komentar

0 Komentar