Pendapat tersebut disampaikan Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Yadi Suryadi menyusul ditetapkannya Wakil Walikota Bandung Erwin menjadi tersangka penyelewengan kewenangan, dimana salah satunya adalah jual beli jabatan.
Yadi mengatakan hal itu mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menyatakan bahwa jika terbukti pengangkatan dilakukan melalui cara yang tidak sah seperti jual beli, maka pengangkatannya dapat dibatalkan dan wajib melaksanakan seleksi baru untuk dilakukan, Sabtu 13 Desember 2025.
Selain pembatalan jabatan, pelaku jual beli jabatan juga dapat dikenai sanksi pidana seperti penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Tipikor, serta sanksi administratif lainnya seperti pencabutan hak menjadi pejabat publik selama waktu tertentu.
“Jika benar ada praktik jual beli jabatan, itu masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” tegas Yadi.
Sanksi seperti ini pernah terjadi pada kasus Bupati Bangkalan nonaktif yang divonis tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun.
Menurut Yadi di Pemkot Bandung ada sejumlah jabatan yang dianggap basah. Jabatan tersebut diincar sejumlah sejumlah orang yang haus jabatan.
Bebeapa jabatan yang duanggap basah di lingkungan Pemkot Bandung diantaranya PUPR, DISDIK, DISHUB. “Saya kira kejaksaan sedang mengembangkan kasus wakil walikota Bandung, siapa pejabat yang terindikasi,” ujar Yadi.
Seperti diberitakan bahwa pada 20 Desember lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo menetapkan wakil walikota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam kasus minta proyek ke sejumlah OPD di Kota Bandung.
Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rediana Awanga juga tersangka. Selain proyek, dugaan lainya adalah jual beli jabatan.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka Erwin masuk rumah sakit. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi diagnosa penyakitnya. ****



0 Komentar