Ardi Wibowo. S.Sos, Ketua Chakra krisis Center dan juga pemerhati kebijakan publik yang tergabung didalam Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung saat Aksi UNRAS di depan DPRD Kota Bandung dan Perumda Tirtawening menyampaikan Dugaan adanya Perkara jual/beli jabatan yang saat ini tengah menjadi sorotan warga Kota Bandung, dan bahkan telah menjadi fokus perkara yang telah masuk dalam Tahap Penyidikan Perkara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, disinyalir tidak hanya terjadi di lingkungan internal Pemerintah Kota Bandung, tapi juga menyasar hingga lingkungan BUMD-BUMD yang ada di Kota Bandung.
Begitupun dengan Kang Adhi Jara selaku ketua Aktivis Anak Bangsa dalam orasinya menyatakan Komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam pembinaan dan pengawasan aparatur Negara yang bersih KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta penegakan supremasi hukum, harus kita dukung bersama melalui aksi nyata.
"Contohnya keterlambatan pelaksanaan proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtawening serta isu keinginan KPM untuk menambah jumlah Direksi dari 4 orang menjadi 5 orang seakan-akan menegaskan penambahan pos pejabat di BUMD tersebut bertujuan politik transaksional.
Selain itu, untuk memuluskan agendanya, Plt Direksi Perumda Tirtawening tanpa proses dan prosedur yang transparan mengangkat beberapa pejabat hanya untuk memuluskan agenda transaksional tersebut".
Kemudian AKSI UNRAS Damai Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung tersebut berlanjut ke Gedung Perumda Tirtawening, hal yang sama disampaikan pada saat orasi di Gedung DPRD Kota Bandung.
1. Diduga adanya Pengangkatan Sdri. Triyani Puspadewi sebagai Plt. 3 (tiga) Jabatan Direksi sekaligus sebagai Direktur Umum, Direktur Pelayanan, dan Direktur Teknik, dan tentunya dengan gaji luar biasa sebesar lebih dari 140 jtaan per bulan.
2. Diduga Sdri. Sari Kartini, pegawai yang diangkat dalam 3 (tiga) jabatan setingkat Senior Manajer oleh Plt. Dirut Perumda Tirtawening, yakni sebagai Senior Manajer K3LH, Pit. Sekretaris Perusahaan, dan Komite Unit Bisnis, inipun tentunya dengan gaji yang fantastis
3.Diduga Sdr. Iwan Ichwanudin, pegawai yang telah mengambil MPP (Masa Persiapan Pensiun) dan telah dikukuhkan melalui Keputusan Direksi, namun tanpa prosedur administrasi yang jelas dan transparan diangkat dalam Jabatan Definitif sebagai Senior Manajer SDM, yang seharusnya berdasarkan peraturan dan kepatutan, jabatan tersebut hanya boleh dijabat oleh Pegawai yang masih aktif.
4 Diduga Sdr. Dodi Heryadi, pegawai dengan pangkat Peneliti Madya dan yang bersangkutan bertugas di unit air limbah, tanpa prosedur administrasi yang jelas dan transparan diangkat dalam jabatan sebagai Plt. Senior Manajer STI, meskipun di internal unit STI masih terdapat beberapa Pegawai dengan pangkat Peneliti Utama.
Kitu wa...








0 Komentar