Peristiwa bermula pada 4 Desember 2025, ketika perwakilan DPD SBNI melalui Jhon melakukan pemasangan bendera di area sekretariat SBNI. Kegiatan tersebut bertepatan dengan kunjungan tim penilai dari tingkat provinsi terkait penilaian kebun PKK di lingkungan setempat.
Dalam upaya menjaga kondusivitas, pihak SBNI sempat mengusulkan perluasan pemasangan bendera dengan terlebih dahulu berkoordinasi kepada Ketua RT dan RW setempat. Namun, Ketua RW 06 menyampaikan keberatan dan meminta agar hal tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke pihak kelurahan. Atas pertimbangan tersebut, rencana perluasan pemasangan bendera kemudian diurungkan.
Meski demikian, pada malam hari sekitar pukul 19.45 WIB, terjadi pencabutan bendera oleh sejumlah orang. Pihak SBNI tidak melakukan reaksi spontan karena meyakini pemasangan atribut dilakukan di area sekretariat dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Upaya klarifikasi kemudian dilakukan secara persuasif. Pada 6 Desember 2025, pengurus SBNI Dra Ai Mulyani S.Pd. M.Pd, berinisiatif untuk meluruskan persoalan melalui jalur komunikasi dengan perangkat wilayah. Hingga akhirnya, pada 17 Desember 2025, pengurus SBNI didampingi perwakilan bendahara menyampaikan kronologi secara langsung kepada pihak Kelurahan Cibeber melalui Ketua RT setempat.
Dalam pertemuan lanjutan dengan Ketua RW 06, pihak SBNI yang diwakili oleh Dra Ai Mulyani menjelaskan dasar hukum terkait pemasangan atribut organisasi serta menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi agar tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan, dan Ketua RW 06 menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi.
Sebagai tindak lanjut, pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, jajaran perangkat Kelurahan Cibeber yang langsung disambut Bangkit selaku Lurah Cibeber, melakukan silaturahmi ke sekretariat SBNI. Dalam kesempatan tersebut, Lurah Cibeber, Bangkit, secara langsung menyerahkan kembali bendera kepada pengurus SBNI disertai penyampaian penghormatan serta apresiasi atas sikap bijak dan komunikasi yang ditempuh organisasi buruh tersebut.
Pihak kelurahan juga menyatakan dukungannya terhadap aktivitas SBNI di Kota Cimahi sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SBNI berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama, sekaligus mendorong adanya pembinaan terhadap aparat kewilayahan agar setiap pengambilan tindakan di lapangan dilakukan secara proporsional, berkoordinasi, dan berlandaskan hukum.***
Red/Yani.



0 Komentar