MEDIASAKSINEWS | KOTA BANDUNG -- Pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Bapak Irfan Wibowo, S.H., M.H., didampingi Kepala Seki Tindak Pidana Khusus Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung, menyampaikan pers rilis terkait Penetapan Tersangka Perkara Penyidikan Dugatin Tinduk dane Korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung Tahun 2025, bertepatan dengan momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2005.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dengan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan stathis penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu:
1. Sdr. E, selaku Wakil Wali Kota Bandung (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025)
2. Sdr. RA, selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung (Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025)
Adapun yang bersangkutan, diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung, yang selanjutnya terhadap paket pengerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.
Adapun atas perbuatan para tersangka melanggar:
Primair:
Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang enterantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Meski telah berstatus tersangka, kedua pejabat tersebut belum ditahan oleh penyidik karena masih menunggu surat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai instansi terkait yang berwenang dalam hal ini.
Terkait pasal hukum yang dikenakan, Irfan menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung terus mendalami kasus ini demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah setempat.(red).***
0 Komentar