Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 002/DPP/FGMPL/X/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., dengan tembusan kepada Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Majalengka.
FGMPL menegaskan, aktivitas tambang galian C di lokasi tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan hingga kini masih terus beroperasi, meskipun sebelumnya pernah dilakukan tindakan hukum oleh aparat kepolisian.
Dalam laporannya, FGMPL mengungkapkan bahwa lokasi tambang berada sangat dekat dengan permukiman warga dan kawasan resapan air, serta menggunakan alat berat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan warga, hingga risiko bencana ekologis.
FGMPL menilai, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat serta melemahkan wibawa penegakan hukum.
Aktivitas tambang yang kembali berjalan tanpa hambatan signifikan memunculkan persepsi publik bahwa pelaku seolah-olah kebal hukum. FGMPL menyoroti kondisi ini sebagai alarm serius bagi aparat penegak hukum, khususnya di tingkat daerah.
“Jika penambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum,” tegas FGMPL dalam laporannya.
FGMPL menegaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan pidana dalam Pasal 158, Pasal 160, dan Pasal 161, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sepertinya halnya surat yang dilayangkan kepada pihak kepolisian Kapolres Majalengka ;
FGMPL juga mengungkap adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik tidak sehat yang melibatkan oknum tertentu guna melancarkan aktivitas tambang ilegal tersebut. Meski masih memerlukan pembuktian hukum, informasi ini dinilai patut ditindaklanjuti secara serius demi mencegah tumbuh suburnya praktik kolusi dan korupsi di tingkat lokal.
Situasi tersebut, jika dibiarkan, dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk serta memperkuat kesan bahwa hukum dapat dikompromikan oleh kekuatan tertentu.
Melalui laporan ini, FGMPL mendesak Kapolres Majalengka beserta jajarannya untuk: Menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk penampung dan penjual material hasil tambang ilegal. Memperkuat pengawasan internal dan eksternal dalam proses penyidikan dan Menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat dan aktivis lingkungan.
FGMPL menegaskan, apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polda Jawa Barat dan Mabes Polri.
Kasus dugaan tambang galian C ilegal di Talaga ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan serta menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Paguyuban Jurnalis Media Online Indonesia akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen jurnalisme investigatif yang berpihak pada kepentingan publik, keadilan hukum, dan kelestarian lingkungan.***




0 Komentar