Dari informasi yang dihimpun redaksi, pada unjuk rasa ANKRI Senin 22/12 lalu Humas Kejati Jawa Barat sudah memberikan pernyataan yang membenarkan adanya penyerahan dana Rp 3 miliar dari Helmi kepada Kejati Jawa Barat dalam kasus Dugaan TPPU yang melibatkan Helmi, oknum eksternal yang mendapatkan kredit istimewa sampai dengan Rp 25 miliar dengan jaminan jauh di bawah plafon kredit.
Namun demikian, tujuan penyerahan titipan dana senilai Rp 3 miliar tersebut masih menjadi pertanyaan publik, apakah untuk mencicil pinjaman atau untuk kepentingan lainnya belum dikemukakan secara transparan.
“Kami tidak sedang beropini, kami sedang menuntut penegakan hukum. Dugaan aliran dana Rp3 miliar ini bukan isu ringan. Jika dibiarkan, maka Kejati Jawa Barat patut diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan internal dan pengendalian etik,” tegas Yoga dalam orasinya (8/1).
ANKRI menegaskan bahwa aliran dana tersebut memenuhi indikasi awal pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, dan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan secara damai namun penuh tekanan moral, sebagai bentuk kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum. ANKRI menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di meja klarifikasi internal, tetapi harus diwujudkan melalui penelusuran aliran dana, pemeriksaan pihak-pihak terkait, dan penyampaian hasilnya kepada publik secara terbuka.
ANKRI menyatakan akan terus mengonsolidasikan kekuatan rakyat dan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke lembaga pengawas yang lebih tinggi, apabila tuntutan pembentukan Satgas dan penelusuran aliran dana Rp3 miliar ini tidak segera direalisasikan.
“Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Jika aparat penegak hukum sendiri diduga bermain dengan uang, maka keadilan sedang diperkosa di depan mata publik,” pungkas Yoga. ***
Red/Yana






0 Komentar