Apresiasi tersebut disampaikan menyusul telah dilakukannya gelar perkara dan penetapan tersangka pada Sabtu, 10 Januari, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang meliputi pembuatan laporan polisi, pemanggilan para pihak, serta pengumpulan barang bukti.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Sukajadi yang telah bekerja secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku hingga akhirnya menetapkan tersangka,” ujar Alman Adi kepada awak media.
Lebih lanjut, Peradi Bandung mendorong agar pemanggilan tersangka yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Januari, dapat disertai dengan tindakan penahanan, mengingat telah terpenuhinya unsur objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Banyak rekan sejawat mempertanyakan apakah pemanggilan tersebut akan disertai penahanan. Kami berharap penyidik dapat mempertimbangkan rasa keadilan publik dan landasan hukum yang ada,” tegasnya.
“Kami bekerja sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan tidak berpihak. Terkait penahanan, akan diputuskan setelah pemeriksaan tersangka dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek.
Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka melalui mekanisme SP2HP kepada pelapor maupun pihak terkait.
Peradi Bandung menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas. (red/pupu).***




0 Komentar