Subscribe Us


 

Diduga Mantan Suami Gugat Pernikahan Baru Mantan Istri, Padahal Bertahun-tahun Tak Beri Nafkah


MEDIASAKSINEWS -- Sebuah persoalan rumah tangga kembali mengusik pasangan pernikahan TS dan YY setelah diduga digugat mantan suami YY yang berinisial VN terkait pernikahan barunya, Sabtu (10/01/2026).

Gugatan tersebut diduga diajukan oleh VN (mantan suaminya), meskipun sebelumnya menurut pengakuan TS dan YY yang bersangkutan telah memberikan izin secara lisan namun tidak tertuang dalam tulisan, dan diketahui dari pengakuan YY (mantan istrinya), VN (mantan suaminya) tidak memberikan nafkah lahir maupun batin selama kurun waktu antara dua hingga tujuh tahun.

Menurut informasi beberapa sumber yang dihimpun, dalam ajaran agama Islam, tidak diberikannya nafkah lahir dan batin oleh suami dalam jangka waktu lama dapat menjadi alasan sah bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, ucap TS.

Kalau suami memang tidak sanggup memenuhi hak istri, lebih baik biarkan ia menikah dengan laki-laki lain yang mampu memenuhi kebutuhannya secara halal. Islam tidak memaksa seorang istri untuk tetap tinggal dalam pernikahan yang justru membahayakan kehormatan dirinya, Tandas TS.


Dalam beberapa sumber yang diperoleh Menjaga rumah tangga bukanlah pilihan mutlak yang terbaik dalam semua kondisi. Jika istri memiliki kebutuhan biologis yang tinggi, sedangkan suami tidak mampu memenuhinya dan kondisi ini berpotensi menimbulkan penyimpangan, maka lebih baik ceraikan saja. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga kehormatan dan menyalurkan syahwat secara halal. Memiliki anak adalah tujuan sekunder, sedangkan yang primer adalah menjaga kemaluan (ihsanul farj).

"Jadi, seseorang harus tahu diri. Jika memang tidak mampu menjaga istrinya, maka lebih baik biarkan ia bersama orang yang mampu"

Untuk nafkah lahir, umumnya diatur dalam syarat taklik talak yang ditandatangani dalam buku nikah. Setahu saya, batasannya adalah 3 bulan berturut-turut tidak menafkahi. Jika ini terjadi, maka istri berhak menggugat cerai. Silakan buka kembali buku nikah dan baca bagian taklik talaknya. Jika memang suami telah menandatanganinya dan terbukti tidak memberikan nafkah selama tiga bulan, maka bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan cerai. 

Fakta ini juga sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut undang-undang, suami yang tidak memberi nafkah lahir (materi) atau batin (kasih sayang) melanggar kewajiban hukumnya, yang bisa menjadi dasar istri mengajukan gugatan cerai, serta dapat dikenakan pidana penelantaran rumah tangga (Pasal 49 UU PKDRT) jika ada unsur penelantaran ekonomi yang disengaja, dan juga bisa dikenakan pasal pidana perlindungan anak jika melalaikan nafkah anak. 

Dasar Hukum dan Konsekuensinya

Kewajiban Suami:

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 34 ayat (3) menyatakan suami wajib melindungi dan memberi nafkah sesuai kemampuannya.

• Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 huruf (d) menyebutkan istri bisa cerai jika suami tidak memberi nafkah wajib 3 bulan berturut-turut tanpa alasan sah.

Alasan Perceraian:

• Penelantaran nafkah lahir dan batin dalam waktu lama (misalnya 1 tahun) merupakan alasan kuat untuk cerai.

• PP Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) menyebutkan alasan cerai jika suami meninggalkan istri selama 2 tahun tanpa izin atau alasan sah.

Tuntutan Pidana (jika memenuhi unsur):

• Penelantaran Rumah Tangga: Pasal 49 UU PKDRT bisa mempidanakan suami penjara maks 3 tahun atau denda Rp15 juta karena penelantaran ekonomi.

• Penelantaran Anak: Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bisa mempidanakan suami penjara maks 5 tahun atau denda Rp100 juta jika sengaja tidak menafkahi anak. 

Pihak istri (YY) diketahui telah menempuh jalur hukum sesuai prosedur dan melangsungkan pernikahan baru secara nikah sirih,ucap TS dikarenakan mantan suami (VN) sudah mengijinkan "silahkan mau nikah lagi" cuman tidak tertuang dalam tulisan, ucapnya YY dan TS.

Setelah melaksanakan nikah sirih (YY dan TS), mantan suami VN mau mempermasalahkan setatus istri nya YY dan TS dan diduga malah mengancam dan mencoba untuk memeras, ujar TS.

Meminta 86 secara tidak lansung ke mantan istrinya (YY) dan meminta bertemu 3 (tiga) orang tidak mau di dampingi, ujarnya TS.

Diduga mantan suaminya (VN) ada maksud tertentu dan ada yang mau di bicarakan meminta 86 dari mantan suaminya (VN) terlontar kata-kata mau lapor ke pihak berwajib kalo tidak memberikan kompensasi, dan akan menempuh jalur hukum bilangnya seperti itu.

Tindakan mantan suami (VN) yang mengancam akan melaporkan pernikahan siri istrinya (YY) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum jika memenuhi unsur-unsur berikut:

• Pemerasan atau Pengancaman: 

Jika ancaman tersebut digunakan untuk memaksa Anda melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, atau untuk mendapatkan harta/keuntungan tertentu, hal ini bisa masuk ranah tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang diatur dalam KUHP.

• Kekerasan Psikis: 

Ancaman terus-menerus yang menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) berdasarkan UU PKDRT (UU No. 23 Tahun 2004), terutama jika ancaman tersebut dilakukan dalam lingkup rumah tangga atau mantan pasang.***

Posting Komentar

0 Komentar