Dalam pertemuan tersebut, Korlap Mulyono Khadafi DPP GAS beserta sebanyak 10 orang perwakilan menyampaikan sejumlah poin dan temuan terkait aktivitas Koperasi Kiaradodot yang diduga tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perkoperasian serta berpotensi merugikan anggota maupun masyarakat luas. GAS menilai, keberadaan koperasi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Perwakilan DPP GAS menegaskan bahwa langkah audiensi ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya anggota koperasi. Mereka mendesak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Garut agar bertindak tegas sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Memberikan dukungan kepada Pemerintahan Kabupaten Garut untuk memberikan sanksi tegas berupa pembubaran terhadap koperasi kiara dodot yang tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh Dinas Koperasi.
2.Koperasi kiara dodot tersebut sudah berdiri sejak 1980 akan tetapi baru diaktivasi kembali pada tahun 2016, semenjak diaktivasi kembali koperasi tersebut tetap tidak aktif dengan temuan sebagai berikut;
- Tidak ditemukannya kantor koperasi tersebut
- Tidak ditemukannya anggota koperasi tersebut
- Tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 (tiga) tahun lebih.
DPP GAS berharap audiensi ini dapat menjadi awal dari penegakan tata kelola koperasi yang sehat dan transparan, serta mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
Adapun tanggapan dari Kadis Koperasi dan UMKM Kab. Garut (Sdr. Hendra Gumilar, S.STP) sebagai berikut;
- Pembubaran atau pencabutan Nomor Induk Koperasi (NIK) itu ada dua versi yaitu melalui kewenangan dari kementrian setelah koperasi melanggar beberapa aturan serta tidak melaksanakan kewajibannya, dan juga pembubaran dapat dilakukan melalui rapat anggota.
- Kita sepakat akan melayangkan laporan kepada Kementrian Koperasi hasil pengawasan dan pemeriksaan Koperasi Kiara Dodot agar dapat dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
- Pemberian NIK ini dari pusat sehingga hal - hal lain juga menjadi kewenangan pusat.
Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Garut akan menindak lanjuti kasus koperasi kiara dodot dengan bersurat kepada Kementrian Koperasi untuk melaporkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Koperasi Kiara Dodot agar Kementerian Koperasi untuk dapat dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.***
Red/Uli.M






0 Komentar