Subscribe Us


 

KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR 616 MILYAR DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL


MEDIASAKSINEWS -- Kejati Sumatra Selatan berhasil selamatkan keunagan NEGARA sebesar 616 (enam ratus enam belas ribu) Milyar dalam perkara dugaan  TIPIKOR pemberian fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu  BANK Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, Palembang, 07 Januari 2026.


Bersama hal tersebut diatas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Bahwa pada rilis sebelumnya hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah) terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.


2.Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349,- (seratus sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).


3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,- (enam ratus enam belas milyar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).


4.Bahwa hal ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.***


Sumber;

Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.


Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

HP. 0821 8243 3955

Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

Posting Komentar

0 Komentar