Perapihan ini dilakukan melalui pengendalian kabel udara yang dinilai sudah memenuhi syarat untuk diturunkan ke bawah tanah.
Mahyudin menjelaskan, program ducting merupakan upaya jangka panjang yang membutuhkan koordinasi intensif dengan para operator telekomunikasi. Dengan diberlakukannya sistem IPT, seluruh kabel operator yang sebelumnya terpasang di udara wajib dimigrasikan ke jalur bawah tanah.
Proses ini, menurutnya, tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan komunikasi, kesiapan teknis, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Limitasi waktu tiga bulan sudah kita berikan kepada pihak operator terkait. Dengan demikian, tindakan pengendalian berupa pengguntingan kabel yang dilakukan hari ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan wali kota,” tegasnya.
Mahyudin juga memastikan, kabel-kabel operator yang dipotong pada kegiatan ini sebelumnya telah aktif dan terkoneksi melalui jalur bawah tanah, sehingga tidak menimbulkan gangguan layanan maupun mengurangi kenyamanan masyarakat. Sedangkan kabel operator yang masih dalam proses aktivasi di bawah tanah tidak dilakukan pemotongan dan telah diberi penanda khusus.
Perwakilan PT Bandung Infra Investama, Andri menyampaikan, perkembangan terbaru pelaksanaan program IPT. Hingga saat ini, jalur bawah tanah telah tersedia di 36 ruas jalan dan dinyatakan siap untuk dilakukan pengendalian kabel udara.
“Jalur bawah tanah total saat ini sudah ada 36 ruas jalan dan sudah siap dilakukan pengendalian kabel udara” terang Andri.
Andri menambahkan, target pembangunan IPT pada tahun 2026 adalah mencakup 65 ruas jalan, sementara pada tahun 2027 ditargetkan tambahan sekitar 30 ruas jalan. Dengan capaian tersebut, seluruh proses penataan jaringan kabel ditargetkan rampung pada April 2027. (red)**
Sumber; Diskominfo Kota Bandung






0 Komentar