Audiensi antara Aliansi Anti Korupsi Bandung (AAKB) dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
1. Akses Permodalan yang Mudah & Tanpa Ribet
Masyarakat berharap dinas benar-benar memfasilitasi akses permodalan yang ringan, bunga rendah, tanpa agunan berat, serta pendampingan agar pelaku UMKM tidak terjerat pinjaman ilegal atau rentenir.
2. Pendampingan Nyata, Bukan Sekadar Seremonial
3.Perlindungan UMKM Lokal
4. Transparansi Program & Bantuan modal, hibah, dan program pemberdayaan
5. Akses Pasar Lebih Luas, DISKOPUKM diharapkan membuka akses
6. Responsif terhadap Krisis di saat harga bahan baku naik dan daya beli turun.
Inti Harapan Masyarakat
Dinas Koperasi & UMKM jangan hanya menjadi lembaga administratif, tetapi menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang benar-benar hadir, mendengar, dan bekerja untuk kesejahteraan pelaku usaha kecil.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung dijabat oleh Rajasa Pimpinan Berutu, S.Sos., M.AP. beserta beberapa jajarannya yang mewakili Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Drs. Raden Budhi Rukmana, M.AP. menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi menjadi fokus utama. Kepatuhan terhadap regulasi serta penguatan tata kelola koperasi simpan pinjam di tingkat RW juga menjadi perhatian, mengingat perannya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Tak hanya itu, Satgas Anti Rentenir yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota dengan 14 anggota aktif melakukan pendampingan, penyuluhan, serta advokasi kepada masyarakat sebagai upaya preventif terhadap praktik pinjaman ilegal.
AAKB menyatakan akan terus mengawal kebijakan dan pelaksanaan program agar pengawasan publik berjalan efektif dan mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor koperasi dan UMKM.***
Red/Yana.






0 Komentar