AAKB menilai MoU antara Pemkot Bandung dengan Kejari maupun aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan bersifat administratif dan preventif, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Salah satu laporan yang menjadi perhatian AAKB adalah pengaduan masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Berdasarkan temuan-temuan yang dihimpun, AAKB telah menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung pada tanggal 7 April 2025 lalu.
AAKB menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas, meskipun Pemkot Kota Bandung telah menjalin MoU dengan Kejari Kota Bandung. Menurut AAKB, penegakan hukum harus tetap berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel tanpa adanya konflik kepentingan.
Selain dugaan jual beli jabatan dan pengondisian proyek, AAKB juga mengawal proses hukum terkait sejumlah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Melalui langkah ini, AAKB berharap Kejati Jawa Barat, Kejari, serta Kejaksaan Agung dapat bersinergi secara profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat ini dijabat oleh Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat, khususnya AAKB, dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kejati Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal dan menindaklanjuti proses hukum atas laporan-laporan yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AAKB berharap sinergi antara Kejati Jawa Barat, Kejari, dan Kejaksaan Agung dapat berjalan secara profesional, independen, dan transparan demi menjaga integritas penegakan hukum serta kepercayaan publik.***
Red/Edi.S

.jpg)

0 Komentar