Mobil yang menjadi sorotan ini diakui oleh anggota Reskrim Polres Pacitan, a.n Hendrik. Menurutnya, kendaraan tersebut sebenarnya milik pimpinannya dan ia dipercaya untuk mengurusnya.
Namun, terjadi kelalaian ketika mobil diberikan kepada orang dengan inisial Ir untuk digunakan.
Kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sragen mengakibatkan salah satu penumpang teman Ir meninggal dunia.
Dalam proses perdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026, Hendrik sempat menyatakan mobil tersebut milik pimpinan nya saat berada di Unit Laka Lantas Polres Sragen. Namun, ketika ditanya mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ia mengaku bahwa dokumen tersebut hilang.
Diduga, dalam perkara ini muncul keterangan tambahan bahwa Lantas Polres Sragen bekerja sama dengan pemilik mobil yang mengaku oknum polisi Hendrik untuk menggunakan STNK AD 1442 KA yang bukan peruntukannya, guna mengklaim pencairan dana Jasa Raharja.
Team Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang mengungkapkan kasus ini akan segera mendatangi Kapolres Pacitan untuk meminta klarifikasi resmi terkait perkara ini.
Selain itu, tim juga berencana untuk melakukan kunjungan ke Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil terkait penggunaan plat nomor tidak sesuai dan peran anggota kepolisian yang terlibat.***
#noviralnojustice
#polressragen
#polrespacitan
#gmoct
Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:gobin



0 Komentar