Subscribe Us


 

KAHMI Tekstil: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Perdagangan


MEDIASAKSINEWS | Jakarta, 6/2/2026 — Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tekstil menegaskan bahwa dugaan transaksi ilegal dalam transaksi perdagangan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebagaimana disampaikan dalam laporan kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2025 yang mencapai Rp 12,49 triliun merupakan alarm serius bagi ketahanan industri nasional dan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Agus Riyanto, Direktur Eksekutif KAHMI Tekstil menyampaikan bahwa praktik impor ilegal, under-invoicing, pelarian HS Code, serta penyelundupan tekstil sebagai kejahatan ekonomi terorganisir yang berdampak langsung pada matinya industri padat karya, meningkatnya pengangguran, serta hilangnya potensi penerimaan negara.

“Ini bukan lagi soal persaingan usaha biasa, melainkan indikasi kuat adanya mafia impor tekstil yang merusak struktur industri nasional dari hulu ke hilir. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang menggerus industri dalam negeri,” tegas Agus dalam keterangannya (6/2).

Dalam beberapa tahun terakhir, industri TPT nasional menghadapi tekanan berlapis. Mulai dari penurunan utilisasi pabrik, penutupan fasilitas produksi, hingga gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). KAHMI Tekstil menilai, membanjirnya produk tekstil impor dengan lonjakan volume yang terus meningkat, yang masuk secara legal ataupun ilegal telah memperparah kondisi tersebut.

Data asosiasi industri menunjukkan bahwa utilisasi industri tekstil nasional dalam beberapa tahun terakhir turun ke kisaran 50–60%, jauh di bawah tingkat ideal. Bahkan lebih rendah dari tingkat utilisasi kapasitas sebelum pandemi. Sementara itu, asosiasi juga mencatat puluhan pabrik tekstil dan garmen berhenti beroperasi dalam empat tahun terakhir, dengan PHK mencapai lebih dari 250 ribu karyawan. 

“Ketika produk impor ilegal dijual jauh di bawah biaya produksi wajar, maka industri nasional yang patuh aturan akan selalu kalah. Ini menciptakan distorsi pasar yang sistemik,” terang Agus.

KAHMI Tekstil juga menyoroti bahwa persoalan impor ilegal tekstil tidak dapat dilepaskan dari indikasi kuat permainan pada penetapan dan penerbitan kuota impor yang berada di bawah kewenangan kementerian teknis terkait. Dalam praktiknya, kuota impor diduga tidak sepenuhnya disusun berbasis kebutuhan riil industri dan data neraca pasokan nasional, melainkan membuka ruang manipulasi yang sistemik.

“Sudah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku industri bahwa terdapat oknum birokrat yang bermain dalam pengaturan kuota impor tekstil. Namun persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan dan sindikat yang kompleks, lintas pelaku usaha, aparat, dan institusi,” tegas Agus.

KAHMI Tekstil menilai bahwa celah regulasi, lemahnya pengawasan, serta tumpang tindih kewenangan antar lembaga telah menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan secara leluasa oleh oknum tertentu. Kondisi ini membuat praktik manipulasi kuota, pengalihan peruntukan impor, hingga penyalahgunaan izin menjadi sulit dilacak dan berulang dari waktu ke waktu.

“Selama akar persoalan pada level kebijakan dan birokrasi tidak dibenahi, maka penindakan di hilir hanya akan bersifat sementara. Mafia impor selalu menemukan celah baru selama regulasi bisa dipermainkan dari dalam,” kata Agus lebih lanjut.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa seharusnya pemerintah berani transparan soal penerbitan kuota impor TPT jika memang tidak ada konflik kepentingan terjadi. Reformasi tata kelola impor harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar pembersihan birokrasi dan penguatan kedaulatan industri nasional.

KAHMI Tekstil mendesak pemerintah dan Lembaga Penegak Hukum (LPH) untuk tidak berhenti pada pernyataan normatif, melainkan melakukan langkah konkret dan terukur, antara lain:

1. Mengusut tuntas dugaan transaksi ilegal impor tekstil dengan melibatkan aparat penegak hukum lintas sektor, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK jika diperlukan.

2. Membuka secara transparan rantai impor TPT, termasuk importir, distributor, dan jalur distribusi di pasar domestik.

3. Menindak tegas oknum aparat atau pejabat yang terbukti terlibat atau lalai sehingga membuka celah praktik ilegal.

4. Memperkuat pengawasan di pelabuhan dan kawasan logistik, khususnya pada barang TPT yang rawan manipulasi dokumen.

5. Menyelaraskan kebijakan perdagangan dan industri, agar perlindungan industri dalam negeri tidak berhenti di atas kertas.

KAHMI Tekstil menegaskan bahwa industri tekstil bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan industri strategis nasional yang menyerap jutaan tenaga kerja, menopang UMKM, dan berkontribusi signifikan terhadap stabilitas sosial.

“Jika industri tekstil runtuh akibat praktik ilegal yang dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya pelaku usaha, tetapi ketahanan ekonomi nasional dan stabilitas sosial,” tegas Agus.

Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, KAHMI Tekstil menilai bahwa keberpihakan negara terhadap industri nasional yang sehat dan taat aturan merupakan prasyarat menuju reindustrialisasi dan kemandirian ekonomi. Sebagai bagian dari elemen strategis masyarakat sipil, KAHMI Tekstil menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara kritis dan konstruktif, serta mendorong dialog kebijakan berbasis data dan kepentingan nasional dalam upaya menyelamatkan industri TPT nasional dari praktik perdagangan tidak sehat.

“Penegakan hukum yang tegas hari ini adalah investasi bagi keberlangsungan industri dan masa depan tenaga kerja Indonesia,” pungkas Agus.**

Posting Komentar

0 Komentar