Subscribe Us


 

Nasabah Adira Finance Mengeluh Dipersulit Meski Pokok Angsuran Lunas, Denda Dinilai Memberatkan di Tengah Kesulitan Ekonomi


MEDIASAKSINEWS | Bandung – Seorang nasabah berinisal "MZ" perusahaan pembiayaan Adira Finance Bandung 1 Jl. Soekarno Hatta No.380, Kb. Lega Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat mengaku mengalami kesulitan ekonomi dan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Seluruh pokok angsuran disebut telah dilunasi, namun persoalan belum sepenuhnya tuntas lantaran masih dibebani denda yang dinilai cukup memberatkan, Rabu (25/02/2026)

Nasabah tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak menghindari tanggung jawab. Dalam kondisi ekonomi yang menurun, ia tetap berupaya menyelesaikan kewajiban pokok pembiayaan. Namun ketika hendak menutup seluruh administrasi, pihaknya merasa dipersulit karena adanya akumulasi denda keterlambatan yang jumlahnya dianggap tidak proporsional dengan sisa kewajiban.

“Kami hanya meminta kebijakan dan keringanan. Pokoknya sudah kami bayar, tinggal denda. Harapannya ada solusi yang manusiawi,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan restrukturisasi atau keringanan denda bagi nasabah yang terdampak kondisi ekonomi. Di tengah fluktuasi ekonomi dan tekanan daya beli masyarakat, perusahaan pembiayaan diharapkan dapat mengedepankan prinsip keadilan dan empati tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Sejumlah rekan - rekan Koordinator Aliansi Anti Korupsi Bandung (AAKB) dan pengamat menilai, penyelesaian secara musyawarah dan pemberian diskon denda atau skema negosiasi merupakan langkah yang lebih konstruktif. Selain menjaga hak perusahaan, pendekatan tersebut juga dapat melindungi konsumen yang beritikad baik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara lembaga pembiayaan dan nasabah seharusnya dibangun atas dasar transparansi, komunikasi terbuka, serta solusi yang berimbang. Diharapkan pihak perusahaan dapat memberikan klarifikasi sekaligus membuka ruang penyelesaian yang adil bagi nasabah yang telah menunjukkan komitmen untuk melunasi kewajibannya.***




Red/Edi.sunda

Posting Komentar

0 Komentar