Seorang warga, Ade Tuhar Amituri, mengaku dipungut biaya Rp20.000 hanya dalam waktu sekitar tujuh menit berada di area parkir rumah sakit rujukan nasional tersebut. Ia mengaku terkejut sekaligus kecewa karena tidak mendapatkan penjelasan memadai terkait dasar perhitungan tarif, Kamis (26/02/2026).
“Ini rumah sakit milik pemerintah atau pusat bisnis parkir? Masuk sebentar saja sudah kena Rp20 ribu. Sangat tidak masuk akal,” ujarnya geram.
Sebagai fasilitas kesehatan milik negara yang menjadi rujukan utama di Jawa Barat, RSHS seharusnya menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang humanis. Fakta di lapangan justru menimbulkan kesan sebaliknya: masyarakat yang datang dalam kondisi cemas dan darurat malah dibebani tarif yang dinilai tak proporsional.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
• Apa dasar hukum dan regulasi penetapan tarif tersebut?
• Apakah ada skema tarif minimum tanpa toleransi waktu?
• Siapa pihak pengelola parkir dan bagaimana sistem pengawasannya?
Jika benar tarif Rp20.000 diberlakukan tanpa mempertimbangkan durasi singkat, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi. Rumah sakit bukan pusat perbelanjaan, dan pasien bukan konsumen rekreasi.
Lebih jauh, polemik ini membuka dugaan adanya orientasi komersialisasi berlebihan di ruang pelayanan publik. Jangan sampai lahan parkir di institusi kesehatan berubah menjadi mesin pendulang keuntungan tanpa empati sosial.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen RSHS belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru memperkuat persepsi publik bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola parkir yang perlu diaudit secara terbuka.
Masyarakat mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem gate parkir, transparansi tarif, serta kontrak kerja sama pengelolaan parkir di lingkungan RSHS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat pengawas internal maupun eksternal wajib turun tangan.
Pelayanan kesehatan adalah hak rakyat. Jangan sampai di tengah kepanikan keluarga pasien, yang menyambut pertama justru tarif parkir yang mencekik.***



0 Komentar