Farhan menjelaskan, Masjid Agung Bandung merupakan contoh praktik wakaf yang memiliki dasar historis dan yurisprudensi kuat. Lahan dan bangunan masjid tersebut dahulu diserahkan oleh Bupati Bandung untuk kepentingan umat.
“Masjid Agung ini salah satu praktik wakaf yang paling clear. Lahan serta masjidnya diserahkan oleh Bupati Bandung untuk umat. Artinya ada yurisprudensinya,” ujarnya.
Menurutnya, selama lebih dari 200 tahun, fungsi tanah wakaf tersebut tidak pernah berubah. Nazirnya pun masih memiliki garis keterkaitan dengan keluarga pewakaf awal.
Hal inilah yang mendorong Pemkot Bandung mempelajari kemungkinan pemerintah bisa berperan sebagai wakif, terutama untuk aset yang digunakan bagi rumah ibadah.
Farhan mencontohkan Masjid Istiqamah yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Bandung. Karena keterbatasan aturan hibah dan mekanisme wakaf, pemerintah masih menarik sewa atas tanah tersebut.
“Terasa kurang pantas ketika pemerintah menarik sewa atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Tapi peraturannya tidak bisa kita langgar,” katanya.
Menurut Farhan, persoalannya bukan pada niat, melainkan pada regulasi. Menghibahkan aset pemerintah tidak mudah, sementara skema wakaf oleh pemerintah belum sepenuhnya memiliki kejelasan praktik.
Karena itu, ia ingin memastikan secara hukum dimungkinkan pemerintah menjadi wakif tanpa melanggar aturan pengelolaan aset daerah.
“Kalau pemerintah diperbolehkan menjadi wakif, itu menarik. Tapi harus dipelajari dulu sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kajian ini tidak akan mengganggu status Masjid Agung Bandung. Justru masjid tersebut dijadikan referensi untuk merumuskan model kebijakan ke depan.
Farhan berharap, jika kajian ini menemukan dasar hukum yang kuat, maka pemerintah dapat lebih fleksibel mendukung fasilitas keagamaan tanpa terhambat persoalan administratif. (red)**
Sumber; Diskominfo Kota Bandung



0 Komentar