Subscribe Us


 

STOP ABUSE OF POWER: Aliansi Anti Korupsi Bandung Soroti Pelantikan 154 Pejabat Pemkot Kota Bandung, Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang



MEDIASAKSINEWS | Bandung – Aliansi Anti Korupsi Bandung (AAKB) menyoroti pelantikan sebanyak 153 Pejabat Administrator dan Pengawas serta 1 Pejabat Fungsional Pembina Industri yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Balai Kota Bandung pada Kamis, 12 Februari 2026, sebagai bagian dari langkah penyegaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Namun, AAKB menilai proses tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga terdapat potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam mekanisme penempatan dan rotasi jabatan.

Koordinator AAKB, Ardi Wibowo. S.Sos menyampaikan bahwa setiap mutasi dan promosi aparatur sipil negara seharusnya berlandaskan pada prinsip merit sistem, transparansi, serta evaluasi kinerja yang objektif, bukan karena faktor kedekatan, kepentingan tertentu, atau pertimbangan non-profesional, Senin (16/02/2026)

“Kami tidak ingin pelantikan ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Jika tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel, hal ini bisa mencederai semangat reformasi birokrasi,” ujarnya.

AAKB juga meminta Pemerintah Kota Bandung untuk membuka secara jelas dasar penilaian, proses seleksi, serta indikator yang digunakan dalam menentukan pejabat yang dilantik.

Menurut kami, keterbukaan informasi penting guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa kebijakan rotasi jabatan benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, bukan sekadar restrukturisasi administratif.

Selain itu, AAKB mendorong adanya pengawasan dari lembaga berwenang serta evaluasi independen dalam hal ini H. Evi Hendarin, S.Sos, M.Α.Ρ. Sebagai Kepala BKPSDM Kota Bandung apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan kepegawaian maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

BKPSDM Kota Bandung (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas manajemen ASN, termasuk pengembangan kompetensi, administrasi kepegawaian, dan peningkatan SDM aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Tindakan ini terjadi ketika pejabat menggunakan kekuasaan, jabatan, atau otoritasnya secara tidak sah untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, larangan ini meliputi tindakan melampaui, mencampuradukkan, atau sewenang-wenang dalam menggunakan wewenang.

AAKB menegaskan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.***

Posting Komentar

0 Komentar