Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan para Ketua RT yang digelar pada Senin, 17 Maret 2026, di Jalan Citepus 3 RT 03 RW 10, Kelurahan Pajajaran. Dari total 11 RT, hanya RT 02 yang tidak turut serta dalam pernyataan sikap tersebut.
Penolakan ini muncul menyusul isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya keinginan oknum Lurah Pajajaran untuk membentuk panitia baru dan menggelar pemilihan RW ulang sebelum Hari Raya Idul Fitri, Selasa Malam (17/03/2026).
Para Ketua RT secara tegas menyampaikan dua poin utama sikap mereka, yakni:
1.Menolak pembentukan panitia baru.
2.Menolak pelaksanaan pemilihan RW ulang.
Berikut cuplikan videonya;
Mereka juga mendesak agar hasil pemilihan RW yang telah dilaksanakan sebelumnya segera ditetapkan dan dilantik secara resmi, demi menjaga kondusivitas wilayah serta kelancaran program kemasyarakatan, terlebih di bulan suci Ramadan.
Situasi yang berlarut-larut ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas dan aktivitas warga, khususnya saat mayoritas masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa.***



0 Komentar