Kasus kredit fiktif di BPR-KRI diketahui telah merugikan keuangan daerah sekitar Rp139,6 miliar. Hingga saat ini penyidikan baru menetapkan tiga pejabat internal bank sebagai tersangka.
Namun dalam proses penyidikan dan fakta persidangan muncul indikasi kuat adanya aktor eksternal yang diduga berperan mengoordinasikan skema kredit fiktif dengan melibatkan sedikitnya 121 debitur fiktif atau debitur yang identitasnya digunakan tanpa sepengetahuan mereka.
ANKRI menilai kejahatan tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan jaringan di luar bank, sehingga pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku internal saja.
Selain itu, publik juga mempertanyakan pengakuan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menerima dana Rp3 miliar dari pihak eksternal bernama Helmi dengan alasan sebagai “pengembalian”.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan hukum yang serius. Jika dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara, maka pihak yang menyerahkan dana seharusnya memiliki hubungan hukum yang jelas dalam perkara. Sebaliknya, jika bukan pelaku, maka perlu dijelaskan atas dasar hukum apa dana tersebut diterima.
Ketidakjelasan status dana tersebut memunculkan pertanyaan publik apakah dana tersebut berstatus barang bukti, uang titipan, atau pengembalian kerugian negara.
ANKRI juga menyoroti informasi bahwa 16 orang yang berkaitan dengan dana Rp3 miliar masih berstatus saksi, yang menunjukkan bahwa pengembangan perkara masih sangat mungkin dilakukan.
1. Mendesak Kejati Jawa Barat segera mengembangkan penyidikan terhadap aktor eksternal dalam kasus kredit fiktif BPR Karya Remaja Indramayu.
2. Menuntut kejelasan status hukum pihak eksternal, termasuk Helmi.
3. Menuntut transparansi status hukum dana Rp3 miliar yang telah diterima oleh Kejati Jawa Barat.
ANKRI menegaskan bahwa korupsi yang merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah harus diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku di dalam maupun di luar institusi.
ANKRI menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan dan menanyakan pengusutan kasus rasuah ini. Melalui koordinator aksi, Andika Prayoga, ANKRI menyampaikan akan melaksanakan aksi lanjutan di Kejati Jawa Barat maupun rencana aksi demontrasi di Kejaksaan Agung RI.**




0 Komentar