Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 030/14-PP/2026 yang mengatur aktivitas selama bulan Ramadan.
“Kami melakukan monitoring ke beberapa lokasi tempat hiburan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menaati surat edaran yang sudah disosialisasikan,” kata Bambang.
Selain memantau tempat hiburan, petugas juga melakukan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dalam pengecekan di wilayah Andir, petugas menemukan adanya warung yang menjual minuman beralkohol di kawasan pasar yang ramai pengunjung.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengamankan sekitar tiga dus botol minuman dari berbagai merek,” jelasnya.
Menurut Bambang, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.
“Para pelaku usaha akan kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.
“Lebih baik waktu kita digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur’an atau kegiatan keagamaan lainnya, apalagi menjelang 10 hari terakhir Ramadan,” katanya.
Meski demikian, petugas tetap menemukan pelanggaran di lokasi lain. Hingga malam itu, Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Bandung Timur.
Bambang menegaskan, operasi penertiban seperti ini akan terus dilakukan, baik berdasarkan patroli rutin maupun laporan masyarakat.
“Tujuannya agar Kota Bandung tetap aman, nyaman, tertib, berintegritas dan agamis. Namun tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tetapi juga seluruh masyarakat,” tuturnya.(red)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung







0 Komentar