Diketahui, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-152/M.2/Fd.1/02/2022 tertanggal 18 Februari 2022. Namun hingga saat ini, publik belum menerima kejelasan lanjutan terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
LSM Maung Kaboa menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan terkait pemeriksaan dana hibah Pramuka. Meski demikian, mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus revitalisasi Taman Pramuka yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati Jabar dalam memproses perkara dana hibah Pramuka. Namun, dalam kasus revitalisasi Taman Pramuka, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak lama. Publik menunggu kepastian hukum,” ujar perwakilan LSM Maung Kaboa.
Menurut LSM Maung Kaboa, proyek revitalisasi Taman Pramuka yang mulai digarap sejak 2019 tersebut bersumber dari dana hibah dan CSR. Namun hingga kini, dinilai belum ada kejelasan menyeluruh terkait pertanggungjawaban dan hasil akhir proyek tersebut.
Lebih lanjut, LSM Maung Kaboa mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara akibat penyelewengan dana hibah pemerintah disebut-sebut mencapai miliaran rupiah dan terjadi berulang dalam beberapa tahun anggaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kerugian negara pada 2017 mencapai sekitar Rp2,5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar, dan tahun 2020 sekitar Rp1,5 miliar. Namun angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui audit resmi aparat berwenang.
LSM Maung Kaboa juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum yang sebelumnya telah dipanggil untuk klarifikasi dalam tahap penyelidikan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Kami mendesak Kejati Jabar untuk tidak menghentikan proses hukum dan segera memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika unsur pidana telah ditemukan dalam penyelidikan, maka penetapan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen pengawalan kasus, LSM Maung Kaboa menyatakan akan mendatangi Kejati Jabar guna meminta penjelasan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyampaikan permohonan pengawasan kepada Kejaksaan Agung RI maupun KPK RI apabila dinilai terdapat stagnasi penanganan perkara di wilayah hukum Jawa Barat, khususnya Kota Bandung.
“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Kasus yang sudah diselidiki jangan sampai mandek tanpa kejelasan,” tutupnya.***
Red/Mumu.



0 Komentar