Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengungkapkan, langkah yang dilakukan bukanlah penertiban besar-besaran, melainkan pembersihan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang sudah tidak aktif.
Pengangkutan dilakukan pada 8 April dan 20 April 2026 oleh satu peleton personel Satpol PP yang berjumlah sekitar 30 orang. Langkah ini diambil untuk menghilangkan kesan kumuh sekaligus menata kawasan agar lebih rapi dan estetik.
“Saat ini baru sampai surat peringatan kedua (SP2). Penertiban menyeluruh akan dilakukan setelah SP3 diterbitkan dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan,” ujarnya.
“Tidak ada penolakan karena ini hasil kesepakatan bersama. Lapak yang diangkut memang sudah tidak aktif jadi lebih baik dibersihkan agar tidak terbengkalai,” ucapnya.
Selain di Cicadas Satpol PP juga telah melakukan penataan serupa di sejumlah wilayah lain, seperti Sukajadi dengan pendekatan yang sama yakni mengutamakan koordinasi dan kesepakatan bersama warga.
“Penataan serupa juga sudah kami lakukan menggunakan pendekatan yang sama seperti mengutamakan koordinasi dan kesepakatan bersama warga,” tuturnya. (red)**
Sumber : Diskominfo Kota Bandung






0 Komentar