MEDIASAKSINEWS -- JARINGAN SILIWANGI INDONESIA (JSI) mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta keluarga besar organisasi.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa setiap tindakan, aktivitas, maupun perbuatan yang mengatasnamakan JSI harus berdasarkan perintah dan arahan resmi Ketua Umum.
Ketua Umum JSI ,Nanang Jaenudin menegaskan pihak yang terbukti menggunakan nama organisasi tanpa mandat atau persetujuan resmi akan dikenakan sanksi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut Surat Edarannya :
“Apabila sanksi yang diberikan tidak diindahkan, maka organisasi tidak akan ragu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.
JSI berharap seluruh jajaran dapat menjaga marwah dan nama baik organisasi demi soliditas serta kredibilitas di tengah masyarakat.**
Red/gobin.




0 Komentar