Subscribe Us


 

BAYAR PAJAK KENDARAAN KINI MAKIN MUDAH, TAK PERLU KTP PEMILIK PERTAMA!



MEDIASAKSINEWS -- BANDUNG — Kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat yang memiliki kendaraan bekas. Kini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama atau pemilik lama kendaraan.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, tetapi masih terkendala karena tidak memiliki KTP pemilik yang tercantum dalam dokumen kendaraan.

CUKUP SIAPKAN DOKUMEN INI!

Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat dapat menyiapkan:

- STNK asli kendaraan

- KTP asli pemilik saat ini atau pihak yang menguasai kendaraan

- Surat pernyataan kepemilikan atau kesanggupan melakukan balik nama, apabila diperlukan sesuai ketentuan pelayanan Samsat.

Dengan kemudahan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi repot mencari pemilik pertama hanya untuk memenuhi persyaratan pembayaran pajak tahunan.

⚠️ PERHATIKAN KETENTUANNYA


Kemudahan tanpa KTP pemilik pertama tersebut berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.

Sementara untuk pajak 5 tahunan, yang meliputi penggantian pelat nomor dan penerbitan STNK baru, persyaratan administrasinya berbeda dan perlu mengikuti ketentuan identitas kendaraan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, pemerintah juga terus mendorong agar proses balik nama kendaraan segera dilakukan. Langkah ini penting untuk memastikan data kendaraan dan kepemilikan tetap tertib.

JANGAN TUNDA BAYAR PAJAK!

Bagi warga Kota Bandung dan masyarakat Jawa Barat, jangan biarkan kewajiban pajak kendaraan tertunda hanya karena persoalan KTP pemilik lama.

Cek persyaratan terbaru melalui kanal resmi Samsat/Bapenda Jawa Barat atau datang langsung ke layanan Samsat terdekat.

PAJAK TAAT, DATA KENDARAAN TERTIB, BERKENDARA PUN LEBIH TENANG!

Catatan: Persyaratan pelayanan dapat mengikuti ketentuan dan kebijakan Samsat setempat. Pastikan mengecek informasi terbaru sebelum melakukan pembayaran.


Follow : Bapenda Kota Bandung 




#MEDIASAKSINEWS #BapendaKotaBandung #PBBBandung #DiskonPBB #PajakBikinHebatBandung 

Posting Komentar

0 Komentar