Subscribe Us


 

Padel Menjamur di Cidadap, Diduga Banyak Belum Berizin — PMBK Soroti Lemahnya Pengawasan dan Isu “Ijon”


MEDIASAKSINEWS | BANDUNG – Persatuan Media Berantas Korupsi (PMBK) menyoroti dugaan maraknya pembangunan sarana olahraga padel di wilayah Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, yang disebut belum mengantongi izin resmi namun tetap berjalan bahkan ada yang diduga telah beroperasi.

PMBK mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan dinas teknis serta unsur kewilayahan. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik “ijon” atau pembiaran sebelum izin resmi terbit dan mendesak Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung untuk segera menghentikan pembangunan atau operasional bangunan yang belum memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Koordinator PMBK, Luky Ariyanto mengungkapkan mendesak Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung bersama unsur kewilayahan untuk:

• Melakukan inspeksi lapangan menyeluruh

• Menghentikan sementara pembangunan tanpa izin

• Membuka data perizinan secara transparan

Luky menegaskan bahwa ketertiban administrasi bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan daerah.

“Jika benar belum berizin tetapi sudah membangun atau beroperasi, ini bukan sekadar kelalaian administratif,” tegas Luky.

Kami juga menyinggung lemahnya implementasi pengawasan kewilayahan, termasuk efektivitas program keamanan lingkungan (siskamling) yang selama ini digaungkan Pemerintah Kota Bandung.

Selain potensi pelanggaran tata ruang dan bangunan, dugaan kelalaian pengawasan juga membuka kemungkinan terjadinya praktik suap atau gratifikasi oleh oknum tertentu. Dalam konteks hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jika benar terdapat bangunan yang beroperasi tanpa izin atau belum memenuhi kewajiban pajak, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam:

• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

• Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (apabila ditemukan unsur suap atau gratifikasi)

Booming olahraga padel memang membawa dampak ekonomi. Tapi jika dibiarkan tanpa ketertiban administrasi, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata ruang Kota Bandung.

“Kami tidak menolak investasi atau perkembangan olahraga baru seperti padel, tetapi semua harus tertib administrasi dan sesuai aturan,” ujar Luky.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

PMBK meminta audit terbuka serta transparansi data izin bangunan kepada publik, pungkas Luky.***




Red

Posting Komentar

0 Komentar