Subscribe Us


 

Satpol PP dan DPRD Bahas Raperda Trantibumlinmas, Penertiban Reklame Jadi Sorotan


MEDIASAKSINEWS | Bandung, 23 April 2026 — Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mutiara Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kamis (23/04/2026).

Acara tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD lintas fraksi, di antaranya Agus Andi dari Fraksi PKS, Maya dari Fraksi Gerindra, Erik dari Fraksi PSI, Adi dari Fraksi Demokrat, serta Rojak dari Fraksi PKB. Turut hadir pula jajaran Satpol PP Kota Bandung, termasuk Kabid Bagus, Kasat PPHD Bambang, serta perwakilan dinas terkait lainnya.


Pembahasan raperda ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan kondisi Kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu fokus utama dalam regulasi tersebut adalah penertiban penyelenggaraan reklame yang dinilai masih banyak melanggar aturan.

Pemerintah menyoroti masih adanya pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi perizinan, lokasi penempatan, maupun aspek konstruksi yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.


Dalam raperda tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib memenuhi ketentuan perizinan, memperhatikan aspek keselamatan, serta tidak mengganggu ketertiban umum dan estetika kota. Reklame yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga penertiban langsung oleh petugas.

Wali Kota Bandung dalam keterangannya menyampaikan bahwa raperda ini merupakan bagian penting dari upaya penataan kota secara menyeluruh.

“Raperda ini menjadi langkah penting untuk menata kembali wajah Kota Bandung agar lebih tertib dan nyaman. Penertiban reklame bukan hanya soal estetika, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat serta kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.


Sementara itu, pihak DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan pembahasan raperda tersebut agar dapat disahkan dalam waktu dekat.

“Kami mendukung penuh pembahasan raperda ini. Diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar penyelenggaraan reklame berjalan sesuai aturan,” ungkap salah satu anggota dewan.

Selain mengatur soal reklame, raperda ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, termasuk dalam melaporkan keberadaan reklame ilegal atau yang berpotensi membahayakan.

Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Bandung yang lebih tertib, tertata, dan berdaya saing.***

Posting Komentar

0 Komentar