Acara tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD lintas fraksi, di antaranya Agus Andi dari Fraksi PKS, Maya dari Fraksi Gerindra, Erik dari Fraksi PSI, Adi dari Fraksi Demokrat, serta Rojak dari Fraksi PKB. Turut hadir pula jajaran Satpol PP Kota Bandung, termasuk Kabid Bagus, Kasat PPHD Bambang, serta perwakilan dinas terkait lainnya.
Pemerintah menyoroti masih adanya pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi perizinan, lokasi penempatan, maupun aspek konstruksi yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Wali Kota Bandung dalam keterangannya menyampaikan bahwa raperda ini merupakan bagian penting dari upaya penataan kota secara menyeluruh.
“Raperda ini menjadi langkah penting untuk menata kembali wajah Kota Bandung agar lebih tertib dan nyaman. Penertiban reklame bukan hanya soal estetika, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat serta kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
“Kami mendukung penuh pembahasan raperda ini. Diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar penyelenggaraan reklame berjalan sesuai aturan,” ungkap salah satu anggota dewan.
Selain mengatur soal reklame, raperda ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, termasuk dalam melaporkan keberadaan reklame ilegal atau yang berpotensi membahayakan.
Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan Kota Bandung yang lebih tertib, tertata, dan berdaya saing.***






0 Komentar