Para terdakwa di dakwakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa BS menuntut Pidana Penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan & denda Rp.500.000.000,- subsidiair selama 3 bulan penjara serta membebankan uang pengganti sebesar Rp.40.318.695.250,- apabila terpidana tidak maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa MAA menjatuhkan Pidana Penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- subsidiair selama 3 bulan penjara membebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp.48.998.545.166,- apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti & apabila terpidana tidak maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terdakwa SGY menuntut Pidana Penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar .500.000.000,- subsidiair selama 3 bulan penjara serta Membebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp.42.664.692.750,- apabila terpidana tidak maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti & apabila terpidana tidak maka diganti dengan pidana penjara selama 6 thn.****



0 Komentar