Subscribe Us


 

APPSINDO Ciroyom Laporkan Perumda Pasar Juara ke Kemendagri, Ombudsman, dan ICW

Kantor Kementerian Dalam Negeri Gedung A

MEDIASAKSINEWS | Bandung – Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Komisariat Pasar Ciroyom, Kota Bandung, menyambangi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia guna menyampaikan pengaduan resmi terkait polemik revitalisasi Pasar Ciroyom.

Tidak hanya itu, para pedagang juga melanjutkan langkah pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Indonesia Corruption Watch sebagai upaya mengawal dugaan pelanggaran yang mereka alami.

Pengaduan tersebut disampaikan bersama LSM Maung Kaboa yang turut berperan dalam fungsi kontrol sosial, khususnya dalam pencegahan dan monitoring dugaan tindak pidana korupsi serta perlindungan aset negara.

Dugaan Tekanan dan Intimidasi

Dalam keterangannya, para pedagang mengaku mengalami tekanan menjelang bulan Ramadhan 2026. Saat kondisi ekonomi membutuhkan tambahan modal usaha, pihak Perumda Pasar disebut melakukan penyegelan kios dan lapak dengan dalih percepatan revitalisasi pasar.

Pedagang mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar uang muka (DP) tahap pertama sebesar 10 persen dari harga kios. Pembayaran tersebut, menurut mereka, dilakukan karena adanya tekanan dan kekhawatiran kehilangan tempat usaha.

“Setelah Lebaran, kami kembali diminta membayar DP tahap kedua sebesar 10 persen, dengan ancaman jika tidak membayar maka akan dianggap sebagai pedagang baru dengan tarif yang hampir dua kali lipat,” ungkap perwakilan pedagang.

Selain itu, pedagang juga mengaku mendapat ancaman kios akan dilelang kepada pihak lain apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga 20 persen.

Koperasi Pedagang Ikut Terdampak

Permasalahan juga menimpa sekitar 490 pedagang yang tergabung dalam koperasi Himbar Buana. Mereka disebut telah membayar DP tahap awal sebesar Rp3 juta per orang, namun kini terancam kehilangan dana tersebut dan dikenakan tarif baru sebagai pedagang baru.


Bentuk-Bentuk Tekanan

Pedagang merinci sejumlah bentuk tekanan yang mereka alami, antara lain:

• Penyegelan kios dan lapak

• Kehadiran oknum aparat di lokasi

• Ancaman lelang kepada pihak lain

• Perubahan status menjadi pedagang baru

• Dugaan penghangusan uang DP

Dasar Hukum Pengaduan

Dalam suratnya, APPSINDO dan LSM Maung Kaboa mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk:

• Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

• Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

• Peraturan Pemerintah tentang partisipasi masyarakat

• Instruksi Presiden terkait percepatan pemberantasan korupsi

• Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Mereka menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi sah dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dari praktik KKN.

Tuntutan Pedagang

Dalam pengaduannya, para pedagang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat, di antaranya:

1. Meminta pemerintah pusat turun langsung ke Pasar Ciroyom

2. Mendesak audit terhadap Perumda Pasar Juara sebelum revitalisasi dilakukan

3. Meminta klarifikasi atas pernyataan Wali Kota Bandung yang dinilai meresahkan

4. Mendesak teguran kepada pemerintah daerah terkait kebijakan yang dianggap tidak sesuai aturan

5. Meminta investigasi penggunaan dana DP yang diduga tidak transparan

6. Mendorong evaluasi dan seleksi ulang direksi serta pengawas Perumda

Harapan Pedagang

Pedagang berharap pemerintah pusat hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak mereka sebagai pelaku ekonomi kecil.

“Mereka hanya ingin kepastian untuk tetap bisa berdagang dan tidak kehilangan mata pencaharian yang telah dijalani puluhan tahun,” demikian isi pernyataan dalam surat pengaduan.

Para pedagang juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penagihan janji negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.***





Red/Jurnalsimediaindonesia.

Posting Komentar

0 Komentar