Berdasarkan informasi di lapangan, limbah yang dibuang berupa minyak goreng bekas serta sisa pengolahan makanan seperti jeroan, yang diduga langsung dialirkan ke drainase tanpa pengolahan.
Aliansi Pena Bandung (APB) dan Komunitas Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) turut menyikapi hal ini dan menilai tindakan tersebut berpotensi mencemari lingkungan serta melanggar aturan yang berlaku.
📢 ASPIRASI WARGA
Sejumlah warga sekitar menyatakan keberatan dan meminta adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Warga mendesak agar Satgas Citarum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung serta menindak oknum pelaku usaha yang diduga melakukan pembuangan limbah sembarangan.
“Kami minta Satgas Citarum segera menangani. Jangan sampai pencemaran ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar salah satu warga.
⚠️ DAMPAK LINGKUNGAN
Pembuangan limbah minyak ke saluran air berpotensi menimbulkan:
1.Pencemaran air sungai
2.Bau menyengat di lingkungan sekitar
3.Kerusakan ekosistem air
4.Gangguan kesehatan masyarakat
5.Penyumbatan drainase yang memicu banjir
⚖️ DASAR HUKUM & SANKSI
Tindakan tersebut berpotensi melanggar:
1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
2. Perda Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2016
Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara, denda miliaran rupiah, hingga pencabutan izin usaha.
🚨 DESAKAN APB & MPAI
APB dan MPAI juga menegaskan pentingnya peran aparat serta Satgas Citarum dalam melakukan pengawasan dan penindakan agar ada efek jera.
“Kami berharap ada tindakan nyata, baik teguran maupun sanksi tegas,” tegas perwakilan komunitas.
🧾 PENUTUP
Warga berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas, mengingat aliran limbah berpotensi langsung menuju Sungai Citarum yang selama ini menjadi perhatian dalam upaya pemulihan lingkungan.***
Red.



0 Komentar