Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.
Pada tahap pembahasan, Raperda ini ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung. Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penyusunan raperda tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan sosial, kesehatan masyarakat, serta ketertiban umum yang memerlukan perhatian dan penanganan secara serius melalui instrumen hukum daerah.
Meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan (KTD), perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi indikator perlunya kebijakan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan pengendalian.
“Peraturan daerah ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan kualitas generasi muda Kota Bandung,” ujarnya, saat menyampaikan laporan Pansus 14 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.
Selain itu, Pansus 14 DPRD Kota Bandung juga mencermati perkembangan berbagai bentuk propaganda, promosi, normalisasi, dan penyebarluasan perilaku seksual berisiko maupun penyimpangan seksual yang semakin mudah diakses melalui ruang publik, media digital, dan media sosial.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pola pikir, perilaku, serta pembentukan karakter anak dan remaja yang sedang berada pada fase pertumbuhan dan pencarian jati diri. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif yang melibatkan pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, Pansus 14 DPRD Kota Bandung menilai bahwa perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan keluarga, kehidupan sosial masyarakat, serta keberlangsungan nilai-nilai agama, budaya, moral, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kota Bandung.
“Dampaknya dapat berupa meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan mental, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat. Karena itu diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan secara menyeluruh,” ucapnya.
Pansus 14 menegaskan bahwa Perda ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu. Sebaliknya, perda ini disusun sebagai instrumen perlindungan masyarakat yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Salah satu substansi penting yang diatur dalam perda tersebut adalah upaya pencegahan terhadap propaganda perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di ruang publik.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi generasi muda dari berbagai bentuk promosi, normalisasi, maupun penyebarluasan perilaku yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan, perkembangan psikologis, dan pembentukan karakter.
Pansus 14 DPRD Kota Bandung juga menegaskan bahwa Perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Penegakan hukum terhadap perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun pengaturan dalam Perda ini lebih berfokus pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Selama proses pembahasan, Pansus 14 DPRD Kota Bandung telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, konsultasi, studi komparasi, hingga pembahasan bersama perangkat daerah terkait, unsur masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai tindak lanjut atas penetapan perda tersebut, Pansus 14 DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung yaitu: Segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan.
Kemudian, Pansus 14 juga merekomendasikan Pemerintah Kota Bandung untuk menyiapkan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan yang memadai untuk mendukung implementasi Perda.
Selanjutnya, memperkuat koordinasi lintas sektor dan kolaborasi pentahelix dalam pelaksanaan kebijakan serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar tujuan peraturan daerah dapat tercapai secara efektif.
DPRD berharap Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, serta mewujudkan generasi muda Kota Bandung yang sehat, berkarakter, dan memiliki daya saing yang tinggi.
“Harapan kami, perda ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya Kota Bandung yang lebih sehat, tertib, dan berdaya saing dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, agama, dan budaya,” ujarnya.
Adapun susunan keanggotaan Panitia Khusus yang membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, yakni sebagai berikut:
Ketua: Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.
Wakil Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M
Anggota:
1. drg. Susi Sulastri
2. Elton Agus Marjan, S.E.
3. Agus Hermawan, S.A.P.
4. Muhammad Reza Panglima Ulung
5. Nina Fitriana, S.IP., M.IP.
6. Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPd., KHOM., MMRS., FINASIM
7. Indri Rindani
8. Muhamad Syahlevi Erwin Apandi
9. Yoel Yosaphat, S.T.* (red)
Sumber: HumasDPRD



0 Komentar