Subscribe Us


 

Dukungan Moril Mengalir untuk Wakil Walikota Bandung, Kang Erwin dan Rendiana Awangga di PN Bandung, Praperadilan SP3 Jadi Sorotan Publik


MEDIASAKSINEWS | Bandung, 22 Juni 2026 – Suasana di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.R.E. Martadinata No. 74–80, Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Senin (22/6/2026), tampak berbeda dari biasanya. Di tengah aktivitas persidangan yang berlangsung, sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan elemen warga Kota Bandung hadir memberikan dukungan moril kepada Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd., yang akrab disapa Kang Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Kehadiran mereka bukan sekadar bentuk solidaritas personal, melainkan juga cerminan harapan masyarakat agar proses hukum yang tengah berjalan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.


Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Suhu Ahmed, Aceng Tatto dari KEBAT, Sekretaris Jenderal Paku Padjajaran Agus Ega, Dankoti Pemuda Pancasila Kota Bandung Gucay, Aliansi Pena Indonesia, Jurnalis Media Indonesia (JMI) DPC Kota Bandung, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

Perhatian publik terhadap perkara ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada awal Juni 2026 mengumumkan penghentian penuntutan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau SP3. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Abdullah, melalui konferensi pers resmi.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, status tersangka yang sebelumnya sempat melekat kepada kedua tokoh tersebut dinyatakan gugur berdasarkan hasil kajian dan proses hukum yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Namun perjalanan perkara tidak berhenti di sana. Setelah keputusan penghentian penuntutan diterbitkan, muncul gugatan praperadilan yang diajukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Bakti Safaat yang berdomisili di Kabupaten Garut.


Langkah hukum tersebut kemudian memunculkan berbagai respons di tengah masyarakat. Sebagian kalangan mempertanyakan alasan dan dasar keterlibatan organisasi yang berasal dari luar wilayah Kota Bandung dalam mengajukan gugatan terhadap perkara yang menjadi perhatian warga Kota Bandung tersebut.

Beragam opini pun berkembang di ruang publik. Sejumlah pihak bahkan melontarkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik langkah hukum tersebut. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih bersifat asumsi dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Di tengah dinamika yang berkembang, masyarakat berharap proses hukum yang berlangsung tetap berada dalam koridor hukum yang objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Transparansi dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Bagi sebagian warga yang hadir di Pengadilan Negeri Bandung, dukungan yang diberikan bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan wujud kepedulian agar setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta terlindungi dari berbagai bentuk penghakiman opini sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Sementara itu, pengamat dan pemerhati kebijakan publik, Ardi Wibowo, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengingatkan pentingnya menjaga nalar publik di tengah derasnya arus informasi.

"Biarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya. Masyarakat harus tetap kritis, namun tetap objektif dan tidak terjebak pada opini yang belum terbukti kebenarannya," ujar Ardi.

Di tengah sorotan publik yang terus mengiringi perkara ini, harapan terbesar masyarakat Kota Bandung sesungguhnya sederhana: hukum ditegakkan dengan adil, fakta diuji secara terbuka, dan kebenaran dibiarkan menemukan jalannya melalui mekanisme yang telah diatur oleh negara.

Karena pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bukan hanya lahir dari putusan yang dihasilkan, melainkan juga dari proses yang dijalankan dengan jujur, transparan, dan berkeadilan.

Posting Komentar

0 Komentar