Kedatangan mereka bertujuan untuk mengambil ijazah seorang alumni yang belum diserahkan oleh pihak sekolah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ijazah tersebut belum diberikan karena masih terdapat tunggakan biaya pendidikan atau SPP sebesar Rp1,4 juta.
Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, rombongan menyampaikan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administrasi keuangan.
Setelah dilakukan komunikasi dengan Kepala SMP Bakti Nusantara, diketahui bahwa ijazah yang dimaksud berada di pihak yayasan. Rombongan kemudian menunggu sekitar satu jam hingga Ketua Yayasan hadir untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Dalam dialog tersebut, pihak yayasan pada awalnya menyampaikan bahwa tunggakan biaya pendidikan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum ijazah asli dapat diserahkan kepada siswa yang bersangkutan. Namun, setelah dilakukan pembahasan dan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku, pihak yayasan akhirnya bersedia menyerahkan ijazah asli kepada pemiliknya.
Pengurus FAGI Kota Bandung menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan dapat merugikan masa depan peserta didik, terutama dalam melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
Larangan penahanan ijazah telah ditegaskan dalam berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah, termasuk ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia juga menyatakan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang menjadi hak siswa dan tidak boleh dijadikan alat tekanan atau sanksi atas persoalan administrasi.
Meski demikian, penyelesaian kewajiban keuangan antara orang tua dan pihak sekolah atau yayasan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang baik, seperti musyawarah, perjanjian pembayaran, atau sistem cicilan tanpa mengorbankan hak siswa untuk memperoleh ijazahnya.
FAGI Kota Bandung berharap instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat, dapat meningkatkan pengawasan terhadap satuan pendidikan agar tidak terjadi lagi praktik penahanan ijazah yang berpotensi menghambat hak-hak peserta didik.
Masyarakat yang mengalami permasalahan serupa juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan setempat maupun Ombudsman Republik Indonesia untuk mendapatkan pendampingan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ijazah adalah hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan. Persoalan administrasi harus diselesaikan secara terpisah tanpa menghambat hak siswa memperoleh dokumen pendidikannya," ujar perwakilan pendamping dalam pertemuan tersebut.***
Redaksi



0 Komentar