Menurut Asep Saboy, praktik pinjaman berbunga tinggi telah banyak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius bagi masyarakat. Tidak sedikit warga yang akhirnya kehilangan pekerjaan, aset, bahkan mengalami keretakan rumah tangga akibat terlilit utang rentenir yang terus membengkak.
"Kami bersama jajaran pengurus GAPSA, instansi terkait, dan aparat kewilayahan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik pinjaman rentenir yang merugikan," ujar Asep Saboy.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus pinjaman ilegal yang menawarkan proses cepat dan mudah, namun menerapkan bunga yang sangat tinggi. Beberapa rentenir bahkan menetapkan bunga harian yang memberatkan dan sulit dilunasi oleh para peminjam.
Sebagai langkah pencegahan, warga diimbau memanfaatkan fasilitas pembiayaan resmi yang telah disediakan pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), koperasi resmi yang diawasi pemerintah, maupun program pembiayaan mikro lainnya, termasuk melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, masyarakat yang menemukan atau menjadi korban praktik rentenir dapat melaporkannya kepada Satgas Anti Rentenir yang beralamat di Jalan Kidung No. 05 Kota Bandung atau melalui layanan pengaduan di nomor 0811-2131-020.
Asep Saboy berharap melalui kolaborasi antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, dan aparat penegak hukum, praktik rentenir yang selama ini membebani warga dapat ditekan secara signifikan.
"Jangan sampai masyarakat mencari jalan pintas untuk mendapatkan pinjaman, tetapi justru terjebak dalam lingkaran utang yang semakin memberatkan kehidupan mereka. Edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai rentenir," tegasnya.
Dengan semakin masifnya sosialisasi dan pengawasan di tingkat kewilayahan, GAPSA DPC Coblong optimistis masyarakat akan semakin memahami bahaya rentenir serta beralih ke sumber pembiayaan yang legal, aman, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.***
Redaksi



0 Komentar