Kang Joker menyatakan pihaknya sangat murka atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga menyebabkan kerusakan permanen pada salah satu matanya. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan tindakan keji yang merampas seluruh hak hidup dan kemerdekaan seseorang dalam waktu yang sangat lama
Lebih lanjut, Kang Joker meminta penyidik Polda Jabar tidak hanya menggunakan pasal tunggal, tetapi menerapkan pasal berlapis. Ia menilai tersangka harus dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Saat ini, Polda Jabar telah menetapkan TH sebagai tersangka utama dan menahannya di sel khusus. Polisi juga telah membentuk Satgas Khusus yang melibatkan unit PPA dan Siber untuk mendalami seluruh aspek perkara, termasuk potensi adanya korban-korban lain. Berdasarkan hasil visum, luka-luka pada tubuh korban mengonfirmasi bahwa kekerasan telah terjadi secara sistematis dalam kurun waktu yang sangat panjang.
PMPRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau untuk memastikan YTR mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan tersangka mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatan biadabnya.**
Redaksi





0 Komentar