Panitia Khusus 16 DPRD Kota Bandung bertugas melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai upaya penyempurnaan regulasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Bandung, mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta mendukung target pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Berikut ini susunan Pimpinan dan Keanggotaan Pansus 16 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah:
Ketua
H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P.
Wakil Ketua
Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.
Anggota
1. H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.
2. Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.
3. Agus Hermawan, S.A.P.
4. Nunung Nurasiah, S.Pd.
5. M. Reza Panglima Ulung
6. Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.I.P.
7. Nina Fitriana, S.IP., M.I.P.
8. Andri Gunawan, S.Ak., S.M.
9. Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov.
10. Drs. Heri Hermawan, M.M., Pd.
11. Dr. A.A. Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.
12. M. Ulan Surlan, S.Tr.Akun.
13. Yoel Yosaphat, S.T.***
Sumber; HumasDPRD



0 Komentar