Ketiga raperda yang tengah dibahas merupakan usulan Pemkot Bandung dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Sebelumnya pada Rapat Paripurna, Rabu, 17 Juni 2026, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan ketiga raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan strategis Kota Bandung, mulai dari penanganan persoalan sampah, penguatan infrastruktur pelayanan publik, hingga penyesuaian regulasi sektor keuangan daerah.
"Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung," ujar Farhan.
Menurut Farhan, kedua proyek tersebut merupakan pembangunan strategis yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran sehingga memerlukan skema pembiayaan multiyears sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung diajukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sekaligus menyesuaikan bentuk badan hukum dan ruang lingkup usahanya.
Sumber; Diskominfo Kota Bandung








0 Komentar