Subscribe Us


 

Tiga Raperda Pemkot Bandung Masuki Tahap Pandangan Umum Fraksi DPRD


MEDIASAKSINEWS -- Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memasuki tahapan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026. Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Ketiga raperda yang tengah dibahas merupakan usulan Pemkot Bandung dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.


Pada rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga raperda sebagai bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I sebelum Pemerintah Kota Bandung memberikan jawaban atas masukan dan pandangan fraksi. Adapun pandangan umum fraksi disampaikan secara tertulis.

Sebelumnya pada Rapat Paripurna, Rabu, 17 Juni 2026, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan ketiga raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan strategis Kota Bandung, mulai dari penanganan persoalan sampah, penguatan infrastruktur pelayanan publik, hingga penyesuaian regulasi sektor keuangan daerah.


Menurut Farhan, perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak mengingat kondisi persampahan di Kota Bandung yang semakin kompleks.

"Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung," ujar Farhan.


Selain itu, Pemkot Bandung juga mengusulkan penganggaran tahun jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung.

Menurut Farhan, kedua proyek tersebut merupakan pembangunan strategis yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran sehingga memerlukan skema pembiayaan multiyears sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung diajukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sekaligus menyesuaikan bentuk badan hukum dan ruang lingkup usahanya.


Sebagai tindak lanjut pembahasan, DPRD Kota Bandung mengumumkan pembentukan tiga panitia khusus (Pansus) yang akan membahas masing-masing raperda, yakni Pansus 16 untuk Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus 17 untuk Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak, serta Pansus 18 untuk Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.


Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandung dijadwalkan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna berikutnya sebelum pembahasan ketiga raperda dilanjutkan bersama masing-masing panitia khusus. (red)**





Sumber; Diskominfo Kota Bandung


Posting Komentar

0 Komentar